Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sekaligus mengamankan barang bukti dua kilogram ganja kering dari tangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi di Redelong, Rabu, mengatakan tersangka yang dibekuk adalah RY (60) warga Kampung Belang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku kita ringkus di rumahnya pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 17:00 WIB saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Iptu Radius.
Ia menjelaskan selain mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, Polisi juga menyita 2,80 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Radius mengatakan seluruh barang bukti tersebut ditemukan Polisi di dalam kamar pelaku.
"Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Diduga untuk diedarkan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi di Redelong, Rabu, mengatakan tersangka yang dibekuk adalah RY (60) warga Kampung Belang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku kita ringkus di rumahnya pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 17:00 WIB saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Iptu Radius.
Ia menjelaskan selain mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, Polisi juga menyita 2,80 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Radius mengatakan seluruh barang bukti tersebut ditemukan Polisi di dalam kamar pelaku.
"Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Diduga untuk diedarkan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022