Pemerintah Aceh didesak segera membentuk panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) yang baru, mengingat pengurusan lama sudah mau berakhir Januari 2022 ini.

"Ini harus dilanjutkan, karena periode kepengurusan KPPAA sekarang sudah selesai, maka perlu membentuk pansel untuk menyeleksi komisioner yang baru," kata Direktur Aceh Women's for Peace Foundation (AWPF) Irma Sari, di Banda Aceh, Kamis.

Hal ini disampaikan Irma Sari menanggapi kabar tentang tidak adanya upaya Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melanjutkan lembaga tersebut.

Menurut Irma, lembaga KPPAA ini masih sangat penting eksistensinya mengingat semakin banyaknya kasus yang menimpa anak khususnya terkait kekerasan seksual.

Selama ini, kata Irma, KPPAA telah bekerja sangat baik dalam upaya perlindungan anak korban dari kekerasan seksual di Aceh.

"Karena itu lembaga ini perlu terus bekerja menjalankan fungsi pengawasannya terhadap perlindungan anak," ujarnya.

Irma menuturkan, jika alasan pemerintah tidak melanjutkan KPPAA karena keterbatasan anggaran, maka sudah seharusnya dialokasi khusus, mengingat kasus kekerasan terhadap anak semakin marak di Aceh. 

"Saya sarankan kepada DPRA untuk terus memastikan anggaran yang berperspektif gender dan kelompok rentan lainnya," kata Irma Sari.

Sebelumnya, Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin menyampaikan, berdasarkan SK (Surat Keputusan) masa kerja mereka akan berakhir pada akhir Januari 2022.

Namun, mereka sudah mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Aceh tidak bersedia melanjutkannya kelembagaan ini karena keterbatasan anggaran dan KPPAA memiliki tupoksi yang sama dengan UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022