Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman wisata dan edukasi gampong, dengan total anggaran Rp385,8 juta yang bersumber dari dana desa.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat di Kota Sabang, Rabu, mengatakan pihaknya telah memeriksa 28 saksi dan seorang ahli, serta telah menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menghabiskan dana desa ratusan juta rupiah tersebut.
"Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan dokumen, tim jaksa penyidik telah menggelar rapat internal yang secara langsung saya pimpin, dan akhirnya berkesimpulan telah didapatkan minimal dua alat bukti dan menetap dua orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Choirun Parapat.
Baca juga: DPO kasus korupsi dana desa ditangkap
Adapun dua tersangka tersebut yakni berinisial FA, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan IS tercatat sebagai anggota TPK.
Ia menyebutkan Anggaran pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang tersebut bersumber dari Dana Desa 2020.
Menurut dia, proses pengerjaan pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya rampung pada Desember 2020.
Baca juga: Diduga ambil alih dana desa, Keuchik Blok Bengkel jadi tersangka
"Namun hingga saat ini tidak selesai dikerjakan atau diserah terimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai. Sementara anggaran telah 100 persen dilakukan pencairan," katanya.
Untuk sementara, lanjut dia, tim jaksa penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor inspektorat Kota Sabang.
Para tersangka, akan dikenai pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Diduga korupsi dana desa, kepala desa dijebloskan ke penjara
Kajari juga berpesan kepada tim jaksa penyidik untuk selalu profesional dalam menuntaskan perkara tindak pidana rasuah tersebut hingga ke putusan pengadilan.
"Dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggran gampong," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat di Kota Sabang, Rabu, mengatakan pihaknya telah memeriksa 28 saksi dan seorang ahli, serta telah menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menghabiskan dana desa ratusan juta rupiah tersebut.
"Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan dokumen, tim jaksa penyidik telah menggelar rapat internal yang secara langsung saya pimpin, dan akhirnya berkesimpulan telah didapatkan minimal dua alat bukti dan menetap dua orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Choirun Parapat.
Baca juga: DPO kasus korupsi dana desa ditangkap
Adapun dua tersangka tersebut yakni berinisial FA, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan IS tercatat sebagai anggota TPK.
Ia menyebutkan Anggaran pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang tersebut bersumber dari Dana Desa 2020.
Menurut dia, proses pengerjaan pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya rampung pada Desember 2020.
Baca juga: Diduga ambil alih dana desa, Keuchik Blok Bengkel jadi tersangka
"Namun hingga saat ini tidak selesai dikerjakan atau diserah terimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan terbengkalai. Sementara anggaran telah 100 persen dilakukan pencairan," katanya.
Untuk sementara, lanjut dia, tim jaksa penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor inspektorat Kota Sabang.
Para tersangka, akan dikenai pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Diduga korupsi dana desa, kepala desa dijebloskan ke penjara
Kajari juga berpesan kepada tim jaksa penyidik untuk selalu profesional dalam menuntaskan perkara tindak pidana rasuah tersebut hingga ke putusan pengadilan.
"Dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara gampong di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggran gampong," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022