Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh menyepakati rancangan anggaran perubahan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Kesepakatan terjadi setelah Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal dan Ketua DPRK Banda Aceh Arief Fadillah menandatangani nota kesepakatan bersama dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis.

Ketua DPRK Banda Aceh Arief Fadillah mengatakan, sebelum menandatangani kesepakatan ini badan anggaran dewan bersama tim anggaran pemerintah kota sudah membahas rancangan KUA-PPAS Perubahan tersebut.

"Setelah ini disepakati, maka ini akan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan atau RAPBK-P. Selanjutnya eksekutif dan legislatif akan membahas rancangan ini untuk disahkan menjadi APBK-P 2015," kata Arief Fadillah.

Arief Fadillah menyebutkan rancangan KUA-PPAS merupakan pedoman atau atuan dalam menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Perubahan 2015.

Sebelum, kata dia, pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan sempat berjalan alot. Alotnya pembahasan itu karena pihak ingin menghasilkan anggaran yang optimal bagi masyarakat Kota Banda Aceh.

"Setelah ini disepakati, maka kami meminta semua Satuan Kerja Perangkat Kota atau SKPK segera melengkapi data prioritas rancangan anggaran perubahan untuk dibahas," kata dia.

Keterlambatan menyerahkan data rancangan anggaran perubahan ini akan menyebabkan terlambatnya pengesahan APBK perubahan. Karena itu, SKPK diminta segera menyampaikannya, kata dia.

"Kami berharap pembahasan rancangan anggaran perubahan ini bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu agenda kerja DPRK lainnya," kata Arief Fadillah.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015