Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS meminta kepada pemerintah pusat agar menambah dan memperpanjang alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

"Dana Otsus Aceh diperpanjang tanpa batas dan alokasinya ditambah minimal dua atau tiga persen dari APBN," kata Bupati Ramli MS kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se Aceh di Hotel Borobudur Jakarta.

Sebelumnya pada Kamis 16 September 2021 lalu, Bupati Aceh Barat H Ramli MA juga sudah menyerahkan surat kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh di Anjong Mon Mata Banda Aceh, terkait penambahan dan perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tanpa batas waktu.

Surat yang sudah ia serahkan tersebut Nomor: 500/996/2021 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Dalam kegiatan Rakerda KKA di Jakarta, Ramli MS juga meminta agar pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing kabupaten/kota di Aceh, agar alokasi Dana Tambahan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DTBH) Aceh agar dapat dikelola penuh oleh  kabupaten/kota.

Ramli MS juga meminta pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Aceh sebesar 60 persen dan kabupaten/kota 40 persen, agar diubah menjadi 70 persen dan dikelola sepenuhnya oleh kabupaten/kota dan 30 persen dikelola provinsi.

Hal ini dimaksudkan agar terlaksananya pembangunan di daerah yang lebih optimal dan maksimal, guna mewujudkan kesejahteraan dan bangkitnya ekonomi masyarakat di Aceh.

"Dana Otsus Aceh harus ditambah dan diperpanjang oleh pemerintah, hal ini juga sebagai upaya untuk menciptakan peningkatan ekonomi rakyat Aceh pasca konflik termasuk di tengah pandemi saat ini," kata Ramli MS.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022