Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan salah seorang gelandangan pengemis (gepeng) yang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, biasanya dikonsumsi sebelum ia meminta-minta. 

"Saat dilakukan pendalaman informasi oleh penyidik, salah satu gepeng berinisial Z (19) mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah, di Banda Aceh, Jumat.

Ardiansyah menyampaikan, gepeng yang diamankan tersebut juga disinyalir melakukan aktivitas penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk salah satu pesantren yang berada di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Setelah mengetahui hal tersebut, kata Ardiansyah, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNNK) Banda Aceh guna dilakukan tindakan selanjutnya. Berupa tes urine serta langkah lainnya.

"Tes urinenya terbukti positif, dan saat ini gepeng tersebut telah berada BBN Kota Banda Aceh untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ardiansyah juga menuturkan, terkait maraknya aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di ibu kota provinsi Aceh itu pihaknya meminta kerja sama seluruh elemen dalam menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat secara bersama.

"Kepada warga juga kita imbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Banda Aceh, maka akan ditindaklanjuti," kata Ardiansyah.

Sementara itu, Konselor BNNK Banda Aceh Akhirullah mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dirujuk ke BNN Provinsi Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dianggap sebagai korban penyalahguna, sehingga bakal diproses untuk rehabilitasi rawat jalan di BNN Provinsi Aceh. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu dianggap sebagai korban penyalahguna, dan akan diproses untuk rehabilitasi rawat jalan di BNN Provinsi Aceh

"Dilakukan rehabilitasi rawat jalan, dan kemarin juga didampingi oleh keluarganya dan sudah kita fasilitasi," demikian Akhirullah.



 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022