Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pemuda karena diduga membawa kabur anak gadis orang yang masih di bawah umur.
 
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku ditangkap di sebuah Losmen di Kota Medan bersama korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Selasa.
 
Ia mengatakan pemuda tersebut berinisial JW (20), warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
 
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kejadian tersebut terjadi Rabu (2/2) sekira pukul 19.00 WIB. korban ditelepon pelaku dan mengajak korban pergi main-main. Korban mengiyakan ajakan tersebut.
 
Setibanya di Simpang Kampung Beusa, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, korban menanyakan, “Kita akan kemana?” Dan dijawab pelaku, “Kita mau pergi ke Medan.” Selanjutnya korban mengatakan “Ngapain kita ke sana?” Tapi, pelaku hanya diam dan memaksa korban masuk minibus.
 
Setibanya di Medan korban bersama pelaku turun di depan sebuah losmen. Bahkan pelaku memaksa korban masuk ke losmen tersebut.
 
"Di dalam losmen, korban dan pelaku berhubungan badan layaknya suami istri sehingga mereka tertidur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
 
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022