Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh, melalui jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan keadilan restoratif atau "restorative justice".
Kepala Seksi Intelijen Handri di Gayo Lues, Rabu, mengatakan kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.
"Penghentian kasus ini karena tersangka dan korban sudah berdamai. Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian kasus. Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan," kata Handri.
Handri mengatakan perkara yang disangkakan kepada Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak merupakan kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Handri mengatakan pelaksanaan "restorative justice" tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pelaksanaannya, dihadiri korban dan keluarganya tokoh masyarakat dan penyidik Polres Gayo Lues.
Dari hasil pelaksanaan "restorative justice", para pihak bersepakat berdamai. Selanjutnya, kesepakatan damai tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice atau keadilan restoratif," kata Handri.
Dengan disetujuinya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, kata Handri, maka jaksa penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.
"JPU yang menangani perkara tersebut sudah menyerahkan SKPP kepada yang bersangkutan. Dengan keluarnya SKPP ini, maka penuntutan terhadap yang bersangkutan dihentikan," kata Handri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Seksi Intelijen Handri di Gayo Lues, Rabu, mengatakan kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.
"Penghentian kasus ini karena tersangka dan korban sudah berdamai. Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian kasus. Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan," kata Handri.
Handri mengatakan perkara yang disangkakan kepada Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak merupakan kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Handri mengatakan pelaksanaan "restorative justice" tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pelaksanaannya, dihadiri korban dan keluarganya tokoh masyarakat dan penyidik Polres Gayo Lues.
Dari hasil pelaksanaan "restorative justice", para pihak bersepakat berdamai. Selanjutnya, kesepakatan damai tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice atau keadilan restoratif," kata Handri.
Dengan disetujuinya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, kata Handri, maka jaksa penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.
"JPU yang menangani perkara tersebut sudah menyerahkan SKPP kepada yang bersangkutan. Dengan keluarnya SKPP ini, maka penuntutan terhadap yang bersangkutan dihentikan," kata Handri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022