Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh cukup merasakan dampak positif terhadap kebijakan paket ekonomi pedesaan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam mempercepat pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Barat T Ahmad Dadek di Meulaboh, Kamis mengatakan bahwa apa yang termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dalam implementasi kebijakan paket ekonomi Indonesia telah dilaksanakan sebelumnya.
"Mungkin bagi daerah lain juga cukup merasakan dalam proses percepatan penyerapan anggaran dan penyaluran dana desa, tapi kalau kita karena memang disiplin dari awal sudah ada, nggak begitu berpengaruh bagi kebijakan itu," katanya.
Ahmad Dadek mengatakan, pada penyaluran plot anggaran dana desa tahap pertama untuk daerah itu hanya dikucurkan senilai Rp13,5 miliar, namun karena disiplin administrasi dilaksanakan sebagaimana diharuskan maka mendapat kucuran tambahan hingga bernilai Rp84,3 miliar selama 2015.
Dia menjelaskan, dalam kebijakan nasional itu termuat beberapa hal penyederhanaan regulasi dalam penyaluran dana gampong (desa) diantaranya sebelum dicairkan setiap desa diharuskan menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG/RPJMDes).
Kemudian diharuskan membuat penyusunan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) serta penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), namun setelah diterbitkan SKB setiap gampong cukup mempersiapkan penyusunan dokumen APBG.
"Dengan adanya kebijakan SKB itu cukup dengan APBG saja, kemudian yang duanya bisa menyusul, tapi kalau sebelumnya itukan ketiga harus ada baru dicairkan. Kita merasa senang karena sudah mengikuti jadwal yang diharuskan pemerintah dengan disiplin," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan meskipun pada pencairan tahap kedua sebelumnya seluruh desa sempat diharuskan membuat APBG-Perubahan, hal itu dimaksudkan untuk penyesuaian penambahan penyaluran sesuai perencanaan pembangunan di desa-desa.
Kata Ahmad Dadek, untuk pencairan dan penyaluran dana desa tahap kedua senilai Rp34,3 miliar sudah teralisasi 100 persen untuk 322 desa dalam 12 kecamatan, meskipun sebelumnya pernah terjadi keterlambatan 131 desa dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama.
Dia menjelaskan, hanya menyangkut dana desa yang sudah dilaksanakan di Aceh Barat dari sejumlah paket kebijakan ekonomi tahap I dan II yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2015.
"Untuk jenis paket lain kita belum tahu impek deregulasi tersebut, yang jelas cuma baru tentang penyaluran dana desa. Tentunya arah kebijakan ini memacu percepatan peningkatan ekonomi nasional," katanya menambahkan.
Tiga langkah paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang telah dikeluarkan pemerintah adalah mendorong daya saing industri nasional, deregulasi dan debirokrtisasi, penegakan hukum dan kepastian usaha, menggerakkan mesin pertumbuhan dengan mendorong percepatan belanja pemerintah melalui peningkatan daya serap dan menguatkan neraca pembayaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Barat T Ahmad Dadek di Meulaboh, Kamis mengatakan bahwa apa yang termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri dalam implementasi kebijakan paket ekonomi Indonesia telah dilaksanakan sebelumnya.
"Mungkin bagi daerah lain juga cukup merasakan dalam proses percepatan penyerapan anggaran dan penyaluran dana desa, tapi kalau kita karena memang disiplin dari awal sudah ada, nggak begitu berpengaruh bagi kebijakan itu," katanya.
Ahmad Dadek mengatakan, pada penyaluran plot anggaran dana desa tahap pertama untuk daerah itu hanya dikucurkan senilai Rp13,5 miliar, namun karena disiplin administrasi dilaksanakan sebagaimana diharuskan maka mendapat kucuran tambahan hingga bernilai Rp84,3 miliar selama 2015.
Dia menjelaskan, dalam kebijakan nasional itu termuat beberapa hal penyederhanaan regulasi dalam penyaluran dana gampong (desa) diantaranya sebelum dicairkan setiap desa diharuskan menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG/RPJMDes).
Kemudian diharuskan membuat penyusunan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) serta penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), namun setelah diterbitkan SKB setiap gampong cukup mempersiapkan penyusunan dokumen APBG.
"Dengan adanya kebijakan SKB itu cukup dengan APBG saja, kemudian yang duanya bisa menyusul, tapi kalau sebelumnya itukan ketiga harus ada baru dicairkan. Kita merasa senang karena sudah mengikuti jadwal yang diharuskan pemerintah dengan disiplin," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan meskipun pada pencairan tahap kedua sebelumnya seluruh desa sempat diharuskan membuat APBG-Perubahan, hal itu dimaksudkan untuk penyesuaian penambahan penyaluran sesuai perencanaan pembangunan di desa-desa.
Kata Ahmad Dadek, untuk pencairan dan penyaluran dana desa tahap kedua senilai Rp34,3 miliar sudah teralisasi 100 persen untuk 322 desa dalam 12 kecamatan, meskipun sebelumnya pernah terjadi keterlambatan 131 desa dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama.
Dia menjelaskan, hanya menyangkut dana desa yang sudah dilaksanakan di Aceh Barat dari sejumlah paket kebijakan ekonomi tahap I dan II yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2015.
"Untuk jenis paket lain kita belum tahu impek deregulasi tersebut, yang jelas cuma baru tentang penyaluran dana desa. Tentunya arah kebijakan ini memacu percepatan peningkatan ekonomi nasional," katanya menambahkan.
Tiga langkah paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang telah dikeluarkan pemerintah adalah mendorong daya saing industri nasional, deregulasi dan debirokrtisasi, penegakan hukum dan kepastian usaha, menggerakkan mesin pertumbuhan dengan mendorong percepatan belanja pemerintah melalui peningkatan daya serap dan menguatkan neraca pembayaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015