Solidaritas advokat Aceh meminta Polisi segera mengungkap aktor dibalik kasus korupsi beasiswa untuk 400 mahasiswa di Aceh.
“Sebelum meminta mahasiswa untuk mengembalikan dana beasiswa, tim penyidik Polda Aceh harus terlebih dahulu mengusut dalang dibalik kasus beasiswa ini,” kata Tim Advokat Aceh, Kasibun Daulay di Aceh Besar, Senin.
Ia mengatakan permintaan pengembalian dana beasiswa kepada 400 mahasiswa tersebut bukan menyelidiki perkara, tapi mengaburkan dalang yang bertanggung jawab terhadap tindakan korupsi.
"Disebutkan dalam KUHP pasal 1 ayat 2 bahwa yang dikatakan sebagai penyelidikan itu untuk membuat terang- benderangnya perkara," katanya.
Untuk itu, tim solidaritas advokat berharap agar penyidik tidak terus memvonis kalau mahasiswa tidak mengembalikan sejumlah uang yang sudah diterima akan dijadikan tersangka.
"Aktor intelektual yang menerima anggaran dana itu yang harusnya bertanggung jawab, bukan mahasiswa yang secara formil harus bertanggung jawab," kata Kasibun Daulay.
Tim solidaritas advokat lainnya, Erlanda Juliansyah Putra, juga berpendapat bahwa 400 mahasiswa penerima beasiswa tersebut juga tidak perlu mengembalikan dana. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 5 Pergub No.58 Tahun 2017 yang menyebutkan dana beasiswa yang disalurkan harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen.
"Penerima beasiswa tersebut sudah melalui proses penyeleksian yang telah dilakukan oleh BPSDM," kata Erlanda Juliansyah Putra.
Dalam Pasal 29 Pergub No.58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh terhadap klausul yang mewajibkan penerima untuk mengembalikan beasiswa yang diterima apabila si penerima memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan progres akademik.
"Terlepas dari kongkalikong, mahasiswa sudah memberikan berkas persyaratan ke BPSDM. Namun, apabila satu atau dua orang dari 400 mahasiswa yang memanipulasi data, itu bukan tindakan pidana korupsi, tapi tindakan pemalsuan dokumen atau umum," kata Erlanda Juliansyah Putra.
Upaya ke depan dalam melakukan advokasi kita bukan menghalangi langkah kerja penyidikan, menurutnya mahasiswa di sini adalah korban dan mengambil keuntungan, dan mahasiswa tidak perlu mengembalikan uang beasiswa yang diterima.
Tim solidaritas dan advokat Aceh saat ini berupaya untuk memberikan advokasi ataupun bantuan hukum kepada mahasiswa agar tidak perlu mengembalikan uang beasiswa tersebut.
"Seluruh kantor kami advokat di sini, kami jadikan posko untuk mahasiswa-mahasiswa yang melapor, kami juga sudah menyebarkan google formulir untuk menerima pengaduan dari mahasiswa penerima beasiswa," katanya.
ada pun sejumlah advokat yang tergabung dalam tim solidaritas advokat Aceh lainnnya yakni Nourman, Ilham Zahri, Raja Inal Manurung, Faisal Qasim, Hidayatullah, T. Ade Pahlawan, Muttaqin Asyura, Shahnaz Nabilla, M. Al-Aziz, Andi Putri Amanda, Nazaruddin, dan Zakaria Muda juga membuka posko bantuan hukum bagi mahasiswa penerima beasiswa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022