Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menyerahkan draft Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025 ke DPRK, sebagai upaya untuk mendapatkan persetujaan dari lembaga legislatif.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diwakili Sekretaris Daerah Ardi Martha di Suka Makmue, Senin mengatakan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Nagan Raya, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode dua puluh tahun. 

"RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 ini disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat," kata Sekda.

Di dalam dokumen tersebut, kata dia, harus ditetapkan melalui Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Nagan Raya.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan, bahwa RPJP daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. 

Sementara kondisi hari ini, kata Ardi Martha, dokumen RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 tersebut masih ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011 tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025.

"Tentu hal ini tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah ketika tidak menetapkan dokumen dimaksud melalui peraturan daerah (qanun)," jelas sekda.

Disamping itu, pengajuan, pembahasan serta pengesahan qanun ini dilakukan dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022