Pemerintah Aceh bersama kepolisian telah membentuk tim terpadu untuk mengawasi pendistribusian elpiji tiga kilogram yang telah disubsidi untuk masyarakat kurang mampu agar tepat sasaran.

"Minggu depan akan turun tim yang terdiri dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Dinas ESDM, Disperindag, Biro Ekonomi, Pertamina dan Hiswana Migas Aceh," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur, di Banda Aceh, Jumat.

Mahdinur menyampaikan, nantinya tim tersebut akan bersama-sama  melakukan pengecekan lapangan ke pangkalan-pangkalan yang ada di wilayah ibu kota provinsi Aceh dan sekitarnya.

Tim terpadu ini, kata Mahdinur, rencananya juga akan segera dibentuk di setiap kabupaten/kota di Aceh, sehingga pengawasannya dapat dilakukan secara menyeluruh.

Kemudian, jika kedapatan adanya potensi terjadi penyaluran atau penjualan gas bersubsidi itu tidak tepat sasaran maka dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

"Gas melon (tiga kilogram) itu telah disubsidi oleh pemerintah diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak mampu atau lebih berhak," ujarnya.

Mahdinur menuturkan, langkah ini perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan akibat tingginya  disparitas harga antara elpiji bersubsidi itu dengan yang non bersubsidi.

Menurut Mahdinur, perbedaan harga yang cukup jauh ini berpotensi adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan.

"Ini kita lakukan dari awal agar bisa mengantisipasi (terjadi penyalahgunaan), dan dilakukan tindakan oleh penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," demikian Mahdinur.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga telah menaikkan harga elpiji non subsidi untuk menyesuaikan dengan harga minyak dan gas bumi di pasar global.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga elpiji nonsubsidi yang berlaku saat ini Rp15.500 per kilogram. Pertamina menyatakan telah mempertimbangkan kondisi penyesuaian harga serta kemampuan pasar elpiji non subsidi.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022