Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di perairan Kabupaten Aceh Besar serta masuk wilayah teritorial Republik Indonesia tanpa.
Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto didampingi Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino di Banda Aceh, Selasa, mengatakan delapan nelayan tersebut terdiri seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal.
"Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB. Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Kombes Pol Risnanto menyebutkan.
Delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman, India.
Kombes Pol Risnanto mengatakan delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kombes Pol Risnanto, tim gabungan mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.
"Dari pemeriksaan, mereka tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia. Mereka mengaku dari Andaman, India. Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," kata Kombes Pol Risnanto.
Kombes Pol Risnanto mengatakan penangkapan nelayan asing tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.
"Para nelayan asing tersebut disangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Subs Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," kata Kombes Pol Risnanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto didampingi Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino di Banda Aceh, Selasa, mengatakan delapan nelayan tersebut terdiri seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal.
"Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB. Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Kombes Pol Risnanto menyebutkan.
Delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman, India.
Kombes Pol Risnanto mengatakan delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kombes Pol Risnanto, tim gabungan mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.
"Dari pemeriksaan, mereka tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia. Mereka mengaku dari Andaman, India. Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," kata Kombes Pol Risnanto.
Kombes Pol Risnanto mengatakan penangkapan nelayan asing tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.
"Para nelayan asing tersebut disangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Subs Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," kata Kombes Pol Risnanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022