Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Jaksa Kejaksaan Negeri Banda Aceh dijadwalkan akan mengeksekusi tiga terpidana cambuk yang terbukti bersalah melakukan judi laga ayam atau sabung ayam.

"Mereka dicambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam, terutama maisir atau perjudian," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Amriyata di Banda Aceh, Kamis.

Amriyata menyebutkan jadwal eksekusi cambuknya Jumat (6/11) usai shalat jumat di halaman Masjid Tgk Di Anjong, Gampong Peulanggahan, Kecamatan, Kutaraja, Banda Aceh.

Tiga terpidana cambuk tersebut, yakni Mukhtaruddin (47 tahun), pekerjaan penjual ayam potong, Mirza Ahmadi (28 tahun) pegawai negeri sipil lembaga permasyarakatan, dan Munawar, pekerjaan swasta.

Ke tiga terpidana, ungkap Amriyata, dihukum cambuk masing-masing tiga kali. Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.

Amriyata menyebutkan, ketiga terpidana tersebut ditangkap polisi saat berjudi sabung ayam di kawasan Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja. Banda Aceh.

Mereka ditangkap polisi pada 2 Agustus 2015. Lalu diserahkan kepada penyidik Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam. Hingga akhirnya mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, kata dia.

"Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan masyarakat. Yang akan mencambuk atau eksekutornya berasal dari WH. Kami sendiri tidak tahu siapa tukang cambuknya," kata Amriyata.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015