Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota DRPK Banda Aceh, M Nasir B.Sc,  meminta kasus pemukulan siswa senior terhadap 20 adik kelasnya di SMAN 10  Fajar Harapan  Kota Banda Aceh belum lama ini jangan terulang lagi di semua jenjang sekolah  dan menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan di ibukota propinsi Aceh ini.

Kasus di SMAN 10 Farhan, kata M Nasir, sudah selesai dengan memberi sanksi skorsing kepada tujuh senior. Kasus itu, katanya, tidak akan terjadi bila sekolah tidak membuka ruang kepada siswa senior dengan menghadirkan Mahmakah Sekolah.

Mahkamah Sekolah tujuannya dihadirkan sebagai wadah pembinaan kepada yuniornya, dilencengkan oleh abang-abang kelasnya dengan melakukan kegiatan diluar pengetahuan sekolah sesuka hati. Selain itu, penanggungjawab asrama juga sangat lemah.

''Jadi, kedua elemen  tersebut  menjadi pintu masuk bagi seniornya untuk berbuat kasar kepada adik-adiknya di luar jam belajar,''ungkap politisi PPP ini menjelaskan.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRK Banda Aceh ini, untuk menghidari kasus tersebut terulang lagi, dewan telah membubarkan lembaga Mahkamah Sekolah di Farhan dan di sekolah unggul tersebut hanya boleh ada organisasi OSIS saja.  

Kedepan, penanggungjawab asrama juga tidak boleh lagi orang luar dengan sistem kontrak. Tapi, harus guru sekolah setempat, sehingga siswa tetap takut dan menjalankan semua aturan yang telah ditetapkan oleh sekolah dengan patuh.

Selain tidak takut, sebut M Nasir, penanggungjawab asrama itu juga tidak maksimal dalam melakukan tugasnya sehari-hari serta kurang mendapat pengawasan secara langsung dari kepada sekolah. Akibatnya, siswa senior mendapat ruang yang sangat bebas untuk melakukan aktifitas hingga tengah malam untuk adik-adiknya tanpa ada yang kontrol.

Belajar dari kasus tersebut, M Nasir meminta kepala sekolah SMAN 10 Fajar Harapan, ketika menerima siswa baru tahun 2016 harus membuat MOU dengan siswa dan wali murid  yang lebih ketat dan ditandatangani diatas materai.

Bila MOU yang sudah ada materai dan siswa melanggar perjanjian yang sudah disepakati. Maka, kepala sekolah tidak perlu ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Kalau selama ini, MOU  antara sekolah dan wali murid tidak memakai materai dan lembaran perjanjian tersebut tidak di tempel diruang kelas dan asrama untuk selalu dibaca dan diingat, sehingga tidak  lupa perjan-jiannya yang sudah dibuat bersama.

''Dengan dipampang MOU dimana-mana, siswa senior tidak berbuat semena-mena. Bagi yang melanggar langsung saja diberi sanksi tegas,''tutur M Nasir mengingatkan.(ADV)  

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015