Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua  Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh, Arif Fadhillah, S.I.Kom, minta Pemko Banda Aceh segera mensosialisasikan Qanun No 9 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak gampong untuk menyelesaikan berbagai perselisihan atau sengketa ringan di desa.

Selama ini kata Arief, sejak menjadi anggota DPRK enam tahun lalu, Qanun No 9 tahun 2008 jarang bahkan tidak pernah disosialiasikan sampai ke desa. Sebaran qanun tersebut hanya diketahui atau sampai ditingkat kecamatan saja.

''Setahu saya, pemko tidak pernah mensosialisasikan sampai ke tingkat desa, paling hanya ditingkat kecamatan saja. Seharusnya, pemko wajib memberi tahu semua warga kota,'' ungkap Arief menanggapi Ketua MAA Banda Aceh yang mempertanyakan keberadaan Qanun no 9 yang tidak pernah dimanfaatkan desa.

Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, Qanun No 9 memberi 18 kewenangan kepada desa untuk menyelesaikan sendiri berbagai perselisihan atau sengketan ringan di gampong. Bila tidak mampu ditingkat desa baru ditempuh melalui jalur hukum. Tidak langsung seperti yang terjadi selama ini.

Didalam qanun tersebut diantaranya memberi kewenangan kepada desa untuk menyelesaikan mengenai khalwat atau mesum, tentang hak milik, pencurian ringan, persengketaan pasar, pelecehan dan pencemaran nama baik serta 13 persoalan lainnya di desa.

Untuk diketahui secara luas dan dipahami oleh warga kota, dewan kota akan mempertanyakan kepada Pemko Banda Aceh, kenapa qanun yang sangat berguna bagi warga kota tidak pernah dimanfaatkan hingga sekarang.

Akibat tidak pernah disosialisasikan, kata Arief, jangankan warga, aparat desa sendiri seperti geuchik (kades) saja tidak tahu keberadaan qanun tersebut - apalagi memahaminya isinya.

''Jadi sangat wajar bila rakyatnya tidak tahu apa-apa. Warga kota Banda Aceh saja bisa tidak tahu ada qanun yang berguna bagi mereka. Bayangkan, kabupaten lain yang jauh dari ibukota propinsi. Pasti mereka lebih tidak tahu lagi,'' kata Arif heran.  

Menanggapi ketidakpedulian Pemko Banda Aceh ini, dewan kota segera mempertanyakan dan meminta agar pemko wajib membuat program tentang sosialisai Qanun No 9 tahun 2008 pada tahun 2016 mendatang. Karena tidak mungkin, qanun yang sudah hampir 15 tahun menjadi lembaran daerah tak dimanfaatkan sampai sekarang.(ADV)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015