Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur menangkap seorang lansia 60 tahun yang dilaporkan karena telah mencabuli seorang siswi SMP teman putrinya saat bermain di rumah.
"Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, di Tulungagung, Minggu.
Sempat diperiksa maraton cukup lama, Padi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3) dini hari.
Korban mengaku tidak sekadar dicabuli, namun telah diperkosa oleh tersangka.
Kejadian di rumah pelaku. Saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi.
Ia dirudapaksa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air.
Padi diam-diam menguntit korban dan terjadi tindakan pemerkosaan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, di Tulungagung, Minggu.
Sempat diperiksa maraton cukup lama, Padi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3) dini hari.
Korban mengaku tidak sekadar dicabuli, namun telah diperkosa oleh tersangka.
Kejadian di rumah pelaku. Saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi.
Ia dirudapaksa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air.
Padi diam-diam menguntit korban dan terjadi tindakan pemerkosaan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022