Simeulue (ANTARA) - Seorang ayah di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya berulang kali.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui KBO Reskrim Ipda Zumadil Firdaus di Simeulue, Senin, mengatakan pelaku berinisial YUS (41). Sedangkan korban berusia 15 tahun.
"Korban saat diperkosa di bawah ancaman ayahnya. Berdasarkan laporan korban, perbuatan itu telah berulang kali dilakukan ayahnya saat tidur di kamar rumah mereka," kata Ipda Zumadil Firdaus.
Menurut Ipda Zumadil, dugaan pemerkosaan dilakukan pelaku sejak Februari 2021. Korban baru berani melaporkan ayahnya ke polisi pada hari Jumat (21/5) dengan didampingi dua temannya.
Atas laporan tersebut, personel Unit PPA Satreskrim bersama tim Elang Resmob Polres Simeulue menangkap terduga pelaku dan mengamankan di Mapolres Simeulue bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagian telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2015 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Ipda Zumadil Firdaus.
Seorang ayah di Simeulue perkosa anak kandung berulang kali
Senin, 24 Mei 2021 10:32 WIB