Redelong (ANTARA) - Satreskrim Polres Bener Meriah meringkus seorang oknum guru ngaji atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto di Redelong, Rabu mengatakan tersangka adalah ZK (57) salah seorang warga Kabupaten Bener Meriah.
"Pelaku diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata AKBP Indra Novianto.
Dia menjelaskan pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak empat kali.
Pelaku disebut mengancam korbannya untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada siapa pun.
"Pertama kali terjadi pada Juli 2022 saat korban bersama teman-temannya belajar mengaji di rumah pelaku. Dan terakhir kali terjadi pada Agustus 2022 juga di tempat yang sama," ujarnya.
Indra menuturkan perbuatan pelaku baru terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bener Meriah. Jika terbukti bersalah pelaku akan disangkakan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan," sebut Indra.