Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Tamiang Jayanti Sari akan mengawali tugas pertamanya melakukan konsultasi tentang program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2022 yakni sebanyak 11 rancangan qanun (raqan).

“Rencana besok pagi berangkat ke Banda Aceh. Kami akan konsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Biro Hukum Setda Aceh dan  DPRK Kota Banda Aceh terkait dengan raqan prioritas Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022,” kata Jayanti Sari di Aceh Tamiang, Senin.

Baca juga: Aceh Tamiang tanam 1.200 bunga hias untuk perindah pusat pemerintahan

Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang ini menyampaikan hal itu usai terpilih menjadi Ketua Panleg yang baru mengantikan Rahmad Syafriyal. Sebelumnya Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto memimpin rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan Dewan, Senin (14/3).

Susunan keanggotaan Panleg DPRK Aceh Tamiang sebanyak tujuh orang masing-masing Jayanti Sari (Ketua), Zulfidar (Wakil Ketua), kemudian Salbiah, Muhammad  Irwan, Miswanto, Irwan Effendi dan Erawati (anggota). Sementara untuk susunan BKD ada tiga; Sarhadi (Ketua), Miswanto (Wakil Ketua) dan Dody Fahrizal (anggota).   

Dijelaskan Jayanti Sari 11 raqan prioritas yang akan dikonsultasikan terdiri dari delapan Raqan usulan eksekutif dan tiga Raqan inisiatif dewan. Selain itu Panleg juga akan konsul soal implementasi Jaringan Dokumentasi Hukum dan Informasi (JDIH) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan sharing pendapat terhadap Raqan tersebut.

Baca juga: Distributor minyak goreng layani pembelian pedagang grosir dengan perjanjian ketat

“Kami yang pergi hanya tiga orang, unsur pimpinan, saya dan anggota Panleg. Kegiatan dilakukan selama lima hari terhitung sejak tanggal 15-19 Maret  2022,” ujar politisi PKS ini.

Pihaknya berharap ke-11 raqan dapat diselesaikan tepat waktu di tahun ini agar bisa segera diimplementasikan, salah satunya adalah Raqan turunan dari Undang-Undang yang menambah PAD yaitu Raqan tentang Retribusi Bangunan Gedung.

“Kemudian ada Raqan Inisiatif DPRK tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang mendesak untuk memberikan legal standing yang lebih kuat untuk kesejahteraan disabilitas di Aceh Tamiang,” imbuhnya.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan satwa dan kendaraan antik asal Thailand di Aceh Tamiang

Adapun 11 judul raqan yang akan dikonsultasikan yakni, Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah Perseroan Terbatas Amanah Insan Gemilang (Perseroan Daerah), Lembaga Adat Laot, Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika, Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penanganan ODGJ, Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ke delapan raqan ini adalah usulan pihak eksekutif. Sementara tiga raqan lainnya Pedoman Perlindungan Pemberdayaan Petani, Kesejahteraan Lansia serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan usulan legislatif.

“Ke-11 raqan ini ada yang produk lama, revisi, turunan dari Undang-Undang dan ada raqan yang baru,” kata Jayanti.

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022