Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumadi mengatakan, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan tindak penganiyaan warga binaan diproses hukum berlaku.
"Kita menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pihak berwenang, petugas kamipun saya silakan untuk di BAP, karena memang awalnya persoalan ini hendak diselesaikan secara baik, tapi pihak keluarga warga binaan melaporkan pada polisi," katanya saat dihubungi di Meulaboh, Jumat.
Jumadi mengatakan, dirinya baru terhitung 2X24 jam bertugas sebagai pimpinan di LP Kelas II-B Meulaboh tersebut, dugaan tindak kekerasan itu sudah diketahui, karena kesalah pahaman petugas dengan warga binaan.
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari perilaku korban mengedor-mengedor pintu lapas, melihat kejadian itu seorang petugas berinisial MYS mendatangi napi tersebut, namun ketika itu malah petugas yang duluan kena pukul.
"Ketika terjadi pemukulan ini saya sudah mengingatkan jangan dibesarkan, dia adalah warga binaan kita yang harus kita jaga. Setelah keluarga napi ini datang dan saya sendiri menyambut baik kunjungan mereka, ternyata malah keluarga ini yang melaporkan kepolisi," jelasnya.
Dia mengakui setelah kejadian tersebut ada terjadi sedikit keributan didalam LP dan ternyata adalah berujung pada sebuah pemukulan yang juga ada petugas disana yang hendak melerai, namun tidak diketahui berujung seperti kondisi saat ini.
Sebelumnya Azhari (34) kakak kandung Islahudin warga binaan LP Meulaboh mendapat perlakuan kasar berupa pengeroyokan dalam tahanan, termasuk salahsatunya adalah terlibat petugas lembaga tersebut.
Tidak tahan melihat kondisi keluarganya yang sudah remuk dan dianiaya sampai memar hingga kondisi kritis, keluarga korban berkesimpulan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, tujuan utama adalah agar adiknya dapat dibawa kerumah sakit untuk diobati dan mendapat keadilan.
"Adik saya disiksa oleh sipir dan damping, dia diborgol dan dipindahkan ke kamar isolasi yang lain, disana disiksa delapan orang, disitu juga ada sipir dan dampeng, dia dipukul pakek batu, pakek kayu, dihantam ke dinding," katanya.
Pihak Kepolisian Aceh Barat masih melakukan pemeriksaan saksi dan menjemput korban di LP Kelas II-B Meulaboh untuk dibawa kerumah sakit untuk visum dan pengobatan, kepada wartawan pihak kepolisian mengatakan kasus ini masih didalami.
"Kita menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pihak berwenang, petugas kamipun saya silakan untuk di BAP, karena memang awalnya persoalan ini hendak diselesaikan secara baik, tapi pihak keluarga warga binaan melaporkan pada polisi," katanya saat dihubungi di Meulaboh, Jumat.
Jumadi mengatakan, dirinya baru terhitung 2X24 jam bertugas sebagai pimpinan di LP Kelas II-B Meulaboh tersebut, dugaan tindak kekerasan itu sudah diketahui, karena kesalah pahaman petugas dengan warga binaan.
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari perilaku korban mengedor-mengedor pintu lapas, melihat kejadian itu seorang petugas berinisial MYS mendatangi napi tersebut, namun ketika itu malah petugas yang duluan kena pukul.
"Ketika terjadi pemukulan ini saya sudah mengingatkan jangan dibesarkan, dia adalah warga binaan kita yang harus kita jaga. Setelah keluarga napi ini datang dan saya sendiri menyambut baik kunjungan mereka, ternyata malah keluarga ini yang melaporkan kepolisi," jelasnya.
Dia mengakui setelah kejadian tersebut ada terjadi sedikit keributan didalam LP dan ternyata adalah berujung pada sebuah pemukulan yang juga ada petugas disana yang hendak melerai, namun tidak diketahui berujung seperti kondisi saat ini.
Sebelumnya Azhari (34) kakak kandung Islahudin warga binaan LP Meulaboh mendapat perlakuan kasar berupa pengeroyokan dalam tahanan, termasuk salahsatunya adalah terlibat petugas lembaga tersebut.
Tidak tahan melihat kondisi keluarganya yang sudah remuk dan dianiaya sampai memar hingga kondisi kritis, keluarga korban berkesimpulan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, tujuan utama adalah agar adiknya dapat dibawa kerumah sakit untuk diobati dan mendapat keadilan.
"Adik saya disiksa oleh sipir dan damping, dia diborgol dan dipindahkan ke kamar isolasi yang lain, disana disiksa delapan orang, disitu juga ada sipir dan dampeng, dia dipukul pakek batu, pakek kayu, dihantam ke dinding," katanya.
Pihak Kepolisian Aceh Barat masih melakukan pemeriksaan saksi dan menjemput korban di LP Kelas II-B Meulaboh untuk dibawa kerumah sakit untuk visum dan pengobatan, kepada wartawan pihak kepolisian mengatakan kasus ini masih didalami.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015