Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Staf ahli DPRK Banda Aceh DR Effendi menegaskan setiap pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok, karena perintah undang-undang.

Pada penjaringan pendapat publik DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh, Kamis, Effendi menyatakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memerintahkan semua pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok.

Dan ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Dalam peraturan itu, pemerintah daerah diharuskan menetapkan kawasan tanpa rokok.

"Karena itu, eksekutif dan legislatif Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menyusun rancangan qanun kawasan tanpa rokok ini. Dan diharapkan qanun ini segera disahkan menjadi peraturan daerah," kata DR Effendi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Media Yulizar mengatakan, saat ini kawasan tanpa rokok di ibu kota Provinsi Aceh itu masih diatur dalam peraturan wali kota.

"Peraturan wali kota ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, dibuatkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan wali kota hanya tujuh kawasan tanpa rokok. Dalam waktu dekat ditambah menjadi 12 kawasan," kata Media Yulizar.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Syafirah Munira mengatakan, penjaringan pendapat publik atau rapat dengar pendapat merupakan syarat utama dalam membuat sebuah produk hukum.

"Sebelum qanun disahkan, maka diwajibkan melakukan rapat dengar pendapat dengan publik. Tujuannya, untuk penyempurnaan produk sebuah peraturan daerah," kata dia.

Qanun kawasan tanpa rokok ini, sebut Syarifah Munira, merupakan qanun prioritas yang harus dituntaskan oleh DPRK Banda Aceh pada persidangan tahun 2015.

"Kami sangat mengharapkan penyempurnaan rancangan qanun kawasan tanpa rokok ini secepatnya, sehingga bisa disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah," kata Syarifah Munira.

Qanun Kawasan Tanpa Rokok berisi 18 pasal dan 11 bab. Qanun ini mengatur 12 kawasan tanpa rokok, di antaranya kantor pemerintahan dan swasta, sarana pelayanan kesehatan.

Kemudian, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, tempat ibadah, tempat kerja tertutup, sarana olahraga tertutup, tempat pengisian bahan bakar, halte, angkutan umum, dan tempat tertutup lainnya.

Bagi pelanggar peraturan daerah kawasan tanpa tokok ini bisa dipidana tiga hingga 14 hari atau denda berkisar Rp200 ribu hingga Rp10 juta rupiah.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015