Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono memanggil puluhan pemilik tambak di kabupaten itu yang belum mengantongi izin usaha dan membangun tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Salah satu tujuan kita lakukan pemanggilan ini adalah tindak lanjut serta strategi pemulihan ekonomi melalui tatakelola pertambakan udang guna penumbuhan pendapatan Negara dan Daerah yang tujuaan akhirnya kondisi kantibmas kondusif," Kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, di Mapolres setempat, Rabu.

Ia menjelaskan dalam agenda pemanggilan tersebut mengimbau kepada para pengusaha tambak agar mematuhi ketentuan Pemerintah dalam hal perizinan begitu juga dengan tata ruang lingkungan hidup yang nanti akan dirembukkan kembali oleh tim teknis terkait.

Pihaknya juga akan memberi waktu satu bulan sampai setelah lebaran untuk para pengusaha tambak untuk melakukan pengurusan izin usaha.

"Tadi juga sudah laporkan kepada Bapak Kapolda agar diberikan tegang waktu agar setelah lebaran untuk dapat mematuhi tersebut, kalau tidak nanti dari Polres akan melakukan penindakan," Kata Kapolres Aceh Jaya.

Kepala Dinas Kelautan Aceh Jaya T.Ridwan menyampaikan kalau hingga saat ini ada sebanyak 29 pemilik dari 184 hektare yang terdata sebanyak 65,8 hektare yang sudah produksi.

"Informasi terakhir ada dua yang sudah beralih fungsi karena gagal sehingga saat ini hanya 27  Pemilik tambak yang ada di Aceh Jaya," Katanya.

Ia menyampaikan kalau hingga saat ini hanya ada tiga tambak dari 27 tambak yang telah mengurus izin di Aceh Jaya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022