Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dua terdakwa pencucian uang yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi tersebut disampaikan kedua terdakwa, Abdullah dan Hamdani Razali melalui penasihat hukumnya, Sayuti Abubakar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Sidang tersebut dengan majelis hakim diketuai Samsul Qamar didamping hakim anggota Eddy SH dan Eli Yunita. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Epi Puspita dan kawan-kawan.

Sayuti Abubakr, penasihat hukum terdakwa Abdullah dan Hamdani Razali mengatakan, tidak seharusnya kliennya didakwa dua kali dalam dakwaan berbeda.

"Kedua terdakwa dalam perkara terpisah didakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 78 kilogram lebih. Saat ini, proses persidangannya sudah memasuki tuntutan. Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati," kata dia.

"Seharusnya, terdakwa boleh lagi diadili dengan dakwaan pencucian uang. Dakwaan pencucian uang ini seharusnya digabung dengan dakwaan narkotika karena perbuatannya satu kesatuan. Dan diatur Pasal 64 KUHP," kata dia.

Menurut Sayuti, dakwaan pencucian melanggar hak terdakwa karena harus mendapatkan vonis kedua atas satu perbuatan yang dituduh kepada kedua kliennya.

Oleh karena itu, Sayuti memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar mengabulkan eksepsi kedua terdakwa. Serta menyatakan dakwaan pencucian uang terhadap Abdullah dan Hamdani Razali batal demi hukum.

"Jika dalam perkara ini, majelis hakim berpendapat lain, kami mohon agar perkara pencucian uang ini diadili dengan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan," kata Sayuti Abubakar.

Sebelumnya, Abdullah dan Hamdani Razali, terdakwa kepemilikan 78 kilogram narkoba jenis sabu-sabu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum Epi Puspita dan kawan-kawan mengatakan, kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2015 di suatu tempat di Aceh Timur melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membeli harta dan kekayaan serta usaha lainnya dari uang hasil kejahatan narkoba.

Terdakwa, kata JPU, berulang kali melakukan transaksi uang dari kejahatan narkoba melalui sejumlah bank. Transaksi berkisar puluhan juta rupiah hingga Rp1,8 miliar.

"Dari hasil tindak pidana pencucian uang tersebut, terdakwa Abdullah membeli sejumlah mobil mewah dan sejumlah kebun," ungkap JPU Epi Puspita.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa secara berlapis. Yakni dakwaan primair melanggar pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Serta dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim diketuai Samsul Qamar menunda sidang hingga 7 Desember 2015 dengan agenda mendengarkan replik atau bantahan terhadap eksepsi kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015