Kejaksaan Negeri Bener Meriah menggelar putusan hukuman cambuk terhadap pasangan non muhrim dan seorang penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto di Redelong mengatakan ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non muhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan seorang lagi adalah M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan non muhrim tersebut di Bener Meriah.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus Suroto.
Dia menjelaskan para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pasangan non muhrim AW dan NQ kata dia ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022