Dewan mengucapkan selamat kepada Pemko Banda Aceh atas penerimaan Anugerah Kihajar (Kita Harus Belajar) 2015 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Anies Baswedan kepada Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, dua hari lalu di Jakarta. Penerimaan Anugerah Kihajar merupakan yang ke-empat kali sejak tahun 2012-2015.

Ucapan selamat disampaikan H Iskandar Mahmud, SH, anggota DPRK Banda Aceh yang sedang berada di Jakarta.  Namun,  sejumlah kekurangan terus harus dibenahi, sehingga antara perolehan anugerah dengan kinerja bisa berimbang.

''Terima anugerah oke, kami apresiasi. Tapi, pembenahan di sekolah-sekolah harus terus dilakukan. Jangan lagi muncul persoalan-persoalan yang fatal di sekolah unggul seperti SMAN Fajar Harapan,'' katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, kasus di sekolah unggul SMAN Fajar Harapan (Farhan) jangan sampai terulang lagi di masa-masa mendatang. Kalau kasus itu terus berulang, apa artinya sebuah penghargaan ''Kihajar'' yang diberikan secara berturut-turut kepada Pemko Banda Aceh selama empat tahun.

Iskandar melihat managemen yang diterapkan di SMAN Fajar Harapan itu keliru dengan memberi wewenang atau ruang untuk membina yunior kepada seniornya. Akibat ada ruang itu, senior bertindak semena-mena pada adik kelasnya.

Ternyata setelah diselidiki kasus pemukulan yunior sudah lama berlangsung disana. Cuma selama ini, kasus itu tidak mencuat kepermukaan, sehingga bisa diredamkan pihak sekolah. Namun, kasus belum lama ini – tidak bisa dibendung lagi karena kasusnya agak berat dan sudah mengarah ke kriminal.

''Kami dapat laporan kasus pemukulan sering terjadi disana. Biangnya, karena ada lembaga mahkamah siswa itu. Begitu juga pengawas sekolah yang sangat lemah. Ini semua harus segera dibenahi,''ungkap angggota Komisi D serius.

Selain itu, kata Iskandar, antara siswa senior dan yunior juga masih disatukan dalam satu asrama. Kondisi ini, sangat memudahkan seniornya untuk meng”obok” yunior yang tidak mau menghargai seniornya atau hal-hal yang sengaja dibuat-buat, sehingga ada alasan untuk ditindak.

''Dewan sudah minta agar asrama senior - yunior segera dipisahkan dan lembaga mahkamah siswa harus dibubarkan. Di sekolah hanya boleh ada satu organisasi saja yaitu OSIS,'' tutup Iskandar.(ADV).

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015