Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi di provinsi tersebut lebih difokuskan kepada pencegahan.

"Kendati memfokuskan pencegahan, penindakan dugaan tindak pidana korupsi juga tetap dilakukan," kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Bambang Bachtiar, pencegahan korupsi dilakukan dengan pengawalan dan pengawasan proyek-proyek pemerintah daerah. Pengawalan dan pengawasan sejak awal, bukan proyek sudah berjalan ataupun mau selesai.

Oleh karena itu, Bambang Bachtiar menginstruksikan jajaran kejaksaan di Aceh mengawal dan mengawasi proyek-proyek pemerintah daerah termasuk pengelolaan anggaran, sehingga penggunaannya tepat sasaran

"Saya perintahkan jajaran untuk mengawal dan mengawasi proyek-proyek dibiayai yang negara. Pengawalan dan pengawasan ini untuk memastikan semua prosesnya tidak bermasalah dengan hukum," kata Bambang Bachtiar.

Selain pengawalan dan pengawasan, kata Bambang Bachtiar, pencegahan korupsi juga dilakukan memberi pendampingan maupun pendapat hukum kepada lembaga negara, perusahaan milik negara, dan lainnya.

Kendati memfokuskan pencegahan, kata Bambang Bachtiar, Kejati Aceh juga melakukan penindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, Kejati Aceh menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani seperti peremajaan tanaman kelapa sawit, pengadaan sapi, dan lainnya. Penanganan perkara korupsi tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat kepada kejaksaan di Aceh," kata Bambang Bachtiar.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022