Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka penggelapan pajak dengan nilai Rp1,08 miliar ke Kejaksaan setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Mukhtar di Banda Aceh, Kamis mengatakan pelimpahan perkara  dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap di tingkat penyidikan.

"Kami telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka penggelapan pajak sebesar Rp1,08 miliar ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat," kata Mukhtar.

Tersangka penggelapan pajak berinisial MA. Tersangka merupakan Direktur Utama PT GMP, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa "land clearing" atau pembersihan lahan.

Tersangka MA, kata dia, diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai dari kontrak kerja PT GMP dengan PT ASN dan PT PBS. Padahal, kedua perusahaan tersebut sudah menyetorkan pajak pertambahan nilai ke PT GMP.

"Namun, MA selaku direktur utama PT GMP tidak menyetor pajak tersebut ke kas negara. Pemungutan pajak ini juga tidak dilaporkan ke kantor pajak pratama di Meulaboh terhitung Januari 2011 hingga Desember 2014," kata dia.

Akibat perbuatannya, sebut dia, MA dijerat Pasal 39 Ayat (1)  huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda bisa mencapai dua kali dari pajak yang digelapkan. Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi pembelajaran kepada wajib pajak lainnya," kata Mukhtar.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Hentoro Cahyono mengatakan, perkara penggelapan pajak Rp1,08 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT GMP sudah dinyatakan P21. Berkas perkara beserta tersangkanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

"Perkara ini ditangani jaksa Kejaksaan Negeri Meulaboh. Dan tersangkanya dititipkan di rumah tahanan di Meulaboh dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Hentoro Cahyono.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015