Aceh Tamiang (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, mempelopori penyelamatan hutan dengan menanam pohon bermanfaat di lahan seluas 1.071 hektare bekas perkebunan ilegal yang berada di hutan lindung di Kecamatan Tenggulun.

"Seluruh pohon kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan ini telah ditebang dan mulai ditanam dengan tanaman hutan bermanfaat bagi masyarakat," kata Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati pada acara penanaman pohon yang dirangkai dengan kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 2015 di Kecamatan Tenggulun, Selasa.

Ia menyatakan, pihaknya melawan kegiatan yang merusak sumber-sumber air dengan mengembalikan lahan ini menjadi hutan.    
    
"Berarti kita telah berupaya menyelamatkan generasi yang akan datang dari kekeringan. Mempersiapkan kehidupan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang adalah kewajiban kita saat ini," katanya.

Bupati Hamdan menyatakan, semua pihak harus ingat bahwa banjir bandang yang terjadi pada tahun 2006 akibat rusaknya hutan-hutan di hulu Tamiang.

"Walaupun terlambat, tetapi sekarang saatnya kita harus mengembalikan hutan ini seperti sedia kala," tutur  Bupati.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga tidak ingin kelapa sawit ilegal ini dikelola untuk diambil hasilnya walaupun dengan iming-iming menjadi pendapatan daerah.

"Semakin cepat merestorasi hutan ini, semakin cepat pula kita mendapatkan hasilnya baik dari stabilnya sumber air maupun hasil hutan non kayu yang kelak dihasilkan dari tanaman ini," imbuh Bupati.

Bupati menyatakan, ada upaya-upaya dari berbagai pihak untuk mempertahankan atau mengambil hasil kelapa sawit ini, tetapi dirinya tidak menginginkan hal tersebut.  
    
"Bagi kami hutan harus dikembalikan karena hutan adalah titipan generasi yang akan datang. Komitmen kami membangun Tamiang tanpa merusak hutan," kata Bupati.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Alfuadi, mengakui kerusakan hutan yang cukup luas di Aceh Tamiang.

Dikatakan, pihaknya bersama berbagai pihak berusaha menjaga hutan-hutan yang tersisa ini. Hanya dengan kerjasama antar pihak dapat menyelamatkan hutan ini dan hari ini dibuktikan bisa mengubah kelapa sawit ini menjadi hutan kembali.

HMPI di Aceh Tamiang dilaksanakan di atas lahan perkebunan kelapa sawit  ilegal seluas 1.071 hektare yang sebagian  telah ditebang, bekerjasama dengan LSM Forum Konservasi Leuser (FKL), sejak akhir tahun 2014.

Saat ini 100 hektare telah ditanami oleh BPDAS Krueng Aceh, 80 hektare oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, 250 hektare lainnya dalam proses penanaman oleh 3 kelompok masyarakat Tenggulun dan sisanya akan direstorasi oleh FKL melalui regenerasi alami.

"Masyarakat akan mengelola hutan seluas 250 hektare berdasarkan kerjasama pengelolaan dengan Dinas Kehutanan Aceh," kata Tezar Pahlevi, Field Manager FKL.

Mereka akan menaman tanaman yang bisa dimanfaatkan hasilnya seperti aren, durian, gelugur, jengkol, petai serta tanaman hutan lainnya.

"Mereka wajib memelihara tanaman itu dan dapat memetik hasilnya. "Kami ingin membuktikan bahwa tanaman hutan sebenarnya lebih menguntungkan bagi masyarakat kecil dibandingkan kelapa sawit. Kita butuh lahan yang luas untuk kelapa sawit, tapi cukup lahan yang sedikit untuk tanaman hutan tersebut. Kami akan mendampingi mereka sampai berhasil," kata Tezar.  
   
Lokasi HMPI berada di lahan 1.071 dari 3.000 hektare bekas perkebunan ilegal di dalam hutan lindung yang telah diserahkan ke Pemerintah pada tahun 2009 - 2011.

Sejak tahun 2009, Badan Pengelolaan Konservasi Ekosistem Leuser (BPKEL) melakukan restorasi hingga tahun 2011. Pada tahun 2012 BPKEL dibubarkan oleh Gubernur Aceh sehingga kegiatan restorasi ini berhenti sama sekali.

Pada tahun 2014, Forum Konservasi Leuser (FKL) mengdorong pemerintah melakukan restorasi di lokasi ini. Pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membentuk tim restorasi kawasan hutan lindung berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang No.938 Tahun 2014.

Pada tanggal 27 September 2015, Pemkab Aceh Tamiang bersama KPH Wilayaah III,  FKL, masyarakat dan LSM memulai lanjutan penebangan kelapa sawit ilegal ini yang diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2016.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015