Petugas kepolisian Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap dua orang warga terduga pelaku penimbun BBM solar subsidi di kawasan Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lokasi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu malam.
Ada pun dua terduga pelaku yang sudah diamankan tersebut masing-masing berinisial DW dan BL, masing-masing warga Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dari lokasi penangkapan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, satu buah jeriken berisi BBM solar 32 liter.
Kemudian lima buah jeriken kosong ukuran 32 liter, satu buah timbangan kapasitas 150 kg, dua buah corong ukuran besar, satu unit mesin pompa penyedot minyak, serta satu buah selang air ukuran lima liter.
AKP Machfud menjelaskan terungkap nya kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menginformasikan adanya sebuah mobil pick up dengan nomor polisi BL 8202 KF, diduga sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku berinisial telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak bulan Januari 2022.
Minyak tersebut, kata dia, di beli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp6.900 per liter, dan kemudian BBM solar tersebut dijual seharga Rp.9.000 per liter.
Dalam kasus ini, kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar, kata AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lokasi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu malam.
Ada pun dua terduga pelaku yang sudah diamankan tersebut masing-masing berinisial DW dan BL, masing-masing warga Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dari lokasi penangkapan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, satu buah jeriken berisi BBM solar 32 liter.
Kemudian lima buah jeriken kosong ukuran 32 liter, satu buah timbangan kapasitas 150 kg, dua buah corong ukuran besar, satu unit mesin pompa penyedot minyak, serta satu buah selang air ukuran lima liter.
AKP Machfud menjelaskan terungkap nya kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menginformasikan adanya sebuah mobil pick up dengan nomor polisi BL 8202 KF, diduga sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku berinisial telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak bulan Januari 2022.
Minyak tersebut, kata dia, di beli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp6.900 per liter, dan kemudian BBM solar tersebut dijual seharga Rp.9.000 per liter.
Dalam kasus ini, kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar, kata AKP Machfud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022