Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku dan mengamankan satu truk dengan tangki bahan bakar minyak (BBM) yang dimodifikasi dengan kapasitas hingga tiga ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya didampingi Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku dan truk ditangkap saat hendak mengisi BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Banda Aceh.

Kedua pelaku berinisial HM (43) dan NM (25). Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Besar. Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Polresta membuntuti satu unit truk yang bolak-balik di beberapa SPBU mengisi BBM jenis solar subsidi" kata Kombes Sony Sonjaya.

Kemudian, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, saat truk tersebut hendak mengisi BBM di SPBU Simpang Dodik, Banda Aceh, Tim Opsnal langsung memeriksa dan menemukan tangki tambahan di bagian dumpnya dengan kapasitas tiga ton dan sudah berisi 850 liter solar bersubsidi.

Dari pemeriksaan singkat, kata dia, solar tersebut akan dibawa ke pabrik pupuk di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Di pabrik, pelaku mengisi ke alat berat eskavator serta mesin lainnya. Sisanya diisi ke sepuluh jeriken kapasitas 33 liter,

Selain mengamankan satu unit dump truk merek Mitsubhisi, petugas juga menyita mesin pompa untuk memindahkan BBM ke dalam tangki, dan uang tunai sebesar Rp36,4 juta. 

"Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pelaku memodifikasi tangki truk dan mengisinya dengan bahan bakar subsidi," kata Kombes Sony Sonjaya.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022