Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 di Banda Aceh.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kali pada tahun ini sejak tahun 2014 lalu. Prestasi ini merupakan capaian yang sangat luar biasa,” kata Ramli MS dalam keterangan diterima di Meulaboh, Rabu malam.
RamIi MS mengatakan, opini WTP ini bukanlah akhir dari proses pemeriksaan, akan tetapi laporan hasil pemeriksaan yang sudah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Aceh tersebut masih banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Sebagai pimpinan daerah, ia juga mengatakan terus berupaya melakukan perbaikan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), sehingga kedepan bisa mempermudah tim auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan, serta terwujudnya sistem keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ramli MS meminta BPK RI perwakilan provinsi Aceh terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, untuk menciptakan sistem keuangan pemerintah yang kredibel dan transparan.
Untuk memperkuat ASN dalam mengelola sistem keuangan negara, tentunya harus dibekali dengan pelatihan, bimbingan teknis, sehinga setiap tahunnya tidak melakukan kesalahan yang sama, katanya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesiam Perwakilan Provinsi Aceh, Penut Aryo Wibowo mengatakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , BPK wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, penerapan standard akuntansi pemerintahan dan kecukupan pengungkapan, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kali pada tahun ini sejak tahun 2014 lalu. Prestasi ini merupakan capaian yang sangat luar biasa,” kata Ramli MS dalam keterangan diterima di Meulaboh, Rabu malam.
RamIi MS mengatakan, opini WTP ini bukanlah akhir dari proses pemeriksaan, akan tetapi laporan hasil pemeriksaan yang sudah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Aceh tersebut masih banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Sebagai pimpinan daerah, ia juga mengatakan terus berupaya melakukan perbaikan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), sehingga kedepan bisa mempermudah tim auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan, serta terwujudnya sistem keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ramli MS meminta BPK RI perwakilan provinsi Aceh terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, untuk menciptakan sistem keuangan pemerintah yang kredibel dan transparan.
Untuk memperkuat ASN dalam mengelola sistem keuangan negara, tentunya harus dibekali dengan pelatihan, bimbingan teknis, sehinga setiap tahunnya tidak melakukan kesalahan yang sama, katanya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesiam Perwakilan Provinsi Aceh, Penut Aryo Wibowo mengatakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , BPK wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, penerapan standard akuntansi pemerintahan dan kecukupan pengungkapan, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022