Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran memperketat pengawasan angkutan hewan di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) guna mencegah penularan penyakit berat dan kuku ternak.

"Kepolisian memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan hewan ternak di perbatasan dengan Sumatra Utara guna mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu.

Kombes Pol Winardy mengatakan pengawasan tersebut merupakan respons cepat kepolisian untuk cegah wabah penyakit mulut dan kuku menyerang ternak masyarakat. Apalagi saat ini sudah ada daerah yang hewan ternaknya sudah tertular penyakit mulut dan kuku.

Selain perbatasan, kata Kombes Pol Winardy, pengawasan juga akan dilakukan pada setiap rumah potong hewan. Di mana setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari pusat kesehatan hewan (puskeswan).

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak di antara sapi, kerbau, kambing, dan lainnya dengan tingkat penularan yang cukup tinggi. Di Aceh yang sudah terjangkit wabah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, pemerintah daerah setempat sudah mengambil kebijakan untuk menutup sementara waktu jalur pasar hewan dan tidak menjual hewan ternak dari lokal keluar atau sebaliknya.

Hewan ternak terkena penyakit mulut dan kuku mengalami demam tinggi, keluar lendir berlebihan dari mulut serta berbusa, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut serta lidah.

"Hewan ternak mengalami pincang, luka pada kaki, kukunya terlepas, nafsu makan rendah, lemas, gemetar, pernapasan cepat, semakin kurus, dan produksi susu menurun," kata Kombes Pol Winardy.

Pencegahan penyakit tersebut bisa dilakukan dengan biosekuriti dan medis. cara Biosekuriti dapat dilakukan dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas, dan pelaksanaan surveilans.

Selain itu juga bisa dengan pemotongan jaringan pada hewan terinfeksi, hewan baru sembuh, dan hewan-hewan yang kemungkinan kontak dengan yang terserang penyakit mulut dan kuku. Serta dengan desinfeksi aset dan semua material yang terinfeksi seperti perlengkapan kandang, mobil, baju, dan lain-lain.

Kemudian, musnahkan bangkai, sampah, dan semua produk hewan pada area yang terinfeksi sebelum melakukan karantina pada hewan, kata Kombes Pol Winardy.

Selanjutnya, pencegahan cara medis adalah dengan memberi vaksin virus aktif yang mengandung adjuvant. Kekebalan terbentuk enam bulan setelah dua kali pemberian vaksin, sebagian tergantung pada antigen yang berhubungan antara vaksin dan strain yang sedang mewabah.

Namun begitu, Kombes Po Winardy mengimbau masyarakat yang memiliki hewan kategori terpapar untuk segera mengandangkan dan mengawasi ternaknya.

"Sebaiknya hewan ternak dikandangkan, jangan dibiarkan berkeliaran. Karena itu sangat berbahaya kalau sempat terjangkit penyakit mulut dan kuku. Masyarakat di wilayah yang terjangkit juga meningkatkan kebersihan baik di rumah maupun lingkungan," kata Kombes Pol Winardy.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022