Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang dibeli dengan anggaran Rp17,5 miliar.

"Kami sudah menyurati KPK untuk membantu kami menghitung kerugian negara dugaan korupsi Damkar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi damkar. Namun, hingga kini perhitungan kerugian negara tidak kunjung selesai.

Karena itu, lanjut dia, tim jaksa yang menangani dugaan korupsi belasan miliar tersebut menyurati KPK agar membantu menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

"Kami berusaha menuntaskan dugaan korupsi damkar. Namun, terkendala soal perhitungan kerugian negara dari BPKP. KPK siap membantu kami menghitung kerugian negara," kata dia.

Husni Thamrin menegaskan, menyurati KPK sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan kasus korupsi damkar. Kejaksaan tidak mau bermain-main dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Untuk kasus korupsi damkar, Husni Thamrin mengatakan pihaknya sudah menetapkan empat calon tersangka. Namun, penetapan tersangka terkendala dengan belum adanya perhitungan kerugian negara.

Empat calon tersangka tersebut, yakni berinisial M selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Kemudian AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Serta HDP dan AB, keduanya pembuat spesifikasi dan harga perkiraan pengadaan pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

"Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan," kata Husni Thamrin.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016