Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Satpol PP dan WH mengunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna menindaklanjuti persamaan hak ASN dan tenaga kontrak.
"Ini merupakan bentuk perhatian, dukungan dan perjuangan kita kepada Satpol PP dan WH yang ada di Banda Aceh," kata Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu.
Musriadi mengatakan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga kontrak Satpol PP dan WH agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait rekrutmen tenaga PPPK, kata Musriadi, berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja di Banda Aceh, pihaknya mengusulkan berdasarkan kebutuhan dan formasi yang ditetapkan oleh kepala daerah.
"Setiap instansi pemerintah dalam hal ini OPD wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," ujarnya.
Musriadi menyampaikan, rekrutmen tenaga PPPK sebagai pegawai kontrak, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"PP ini mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah menyusun setiap kebutuhan dan jenis jabatan PPPK yang dibutuhkan, sesuai analisis jabatan dan beban kerja," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad mengharapkan agar pemerintah segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 terutama di pasal 256 ayat 1 dan 2 yang menyatakan PNS harus diganti dengan ASN agar memberi kesempatan untuk merekrut pegawai Satpol PP dan WH melalui jalur PPPK.
Namun, mengingat masa untuk mengubah sebuah UU membutuhkan waktu yang tidak cepat sedangkan kepastian nasib tenaga kontrak harus segera jelas.
"Karena itu kita harap Pemerintah Pusat baik eksekutif dan legislatif segera duduk bersama mencari cara dan menetapkan keputusan terbaik untuk menyelamatkan nasib para tenaga kontrak Satpol PP dan WH," demikian Tuanku Muhammad.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Ini merupakan bentuk perhatian, dukungan dan perjuangan kita kepada Satpol PP dan WH yang ada di Banda Aceh," kata Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu.
Musriadi mengatakan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga kontrak Satpol PP dan WH agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait rekrutmen tenaga PPPK, kata Musriadi, berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja di Banda Aceh, pihaknya mengusulkan berdasarkan kebutuhan dan formasi yang ditetapkan oleh kepala daerah.
"Setiap instansi pemerintah dalam hal ini OPD wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," ujarnya.
Musriadi menyampaikan, rekrutmen tenaga PPPK sebagai pegawai kontrak, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"PP ini mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah menyusun setiap kebutuhan dan jenis jabatan PPPK yang dibutuhkan, sesuai analisis jabatan dan beban kerja," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad mengharapkan agar pemerintah segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 terutama di pasal 256 ayat 1 dan 2 yang menyatakan PNS harus diganti dengan ASN agar memberi kesempatan untuk merekrut pegawai Satpol PP dan WH melalui jalur PPPK.
Namun, mengingat masa untuk mengubah sebuah UU membutuhkan waktu yang tidak cepat sedangkan kepastian nasib tenaga kontrak harus segera jelas.
"Karena itu kita harap Pemerintah Pusat baik eksekutif dan legislatif segera duduk bersama mencari cara dan menetapkan keputusan terbaik untuk menyelamatkan nasib para tenaga kontrak Satpol PP dan WH," demikian Tuanku Muhammad.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022