Tokoh masyarakat eks Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di Nusa Tenggara Timur (NTT), Enrico Guteres bertemu Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, 18 Mei 2022.

Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti rencana relokasi lahan bagi masyarakat eks Timtim yang bermukim di wilayah Nusa Tenggara Timur, yang sampai saat ini belum memiliki lahan dan tempat tinggal yang layak walau sudah 23 tahun meninggalkan Timtim demi membela NKRI." ujar Enrico seperti dikutip stafsus Menteri ATR/BPN M Adli Abdullah, Kamis. 

Dalam keterangan persnya, dijelaskan sSebelumnya perwakilan masyarakat eks Timtim telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 25 November 2021 untuk membahas sejumlah aspirasi, salah satu poinnya adalah pengadaan tanah untuk masyarakat eks Timtim.

Menindaklanjuti pertemuan dengan Presiden Jokowi  pada 27 November 2022,  Menteri ATR/Kepala BPN RI Sofyan A Djalil  memerintahkan staf khususnya, M Adli Abdullah untuk melakukan pemetaan sosial dan survey serta mencari akar masalah yang dihadapi para pejuang reintegrasi Timtim ke NTT.

Dalam survei di NTT ini,  ditemukan data awal sebaran warga eks Timtim, baik di Belu, Melaka, Timur Tengah Utara, Timur Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kota kupang. 

"Ditemukan lahan pengungsian yang sangat layak huni, kurang layak huni dan masih ada juga yang masih tinggal di tempat tinggal sementara walau sudah berada di NTT 23 tahun." Tambah M Adli Abdullah.

Menurutnya,  terdapat warga yang menempati lahan sementara di 10 desa/kelurahan dengan jumlah 3.759 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Amabi Oefeto dan Kecamatan Kupang Timur.

Ada juga warga eks timtim yang tinggal dishelter sementara walau sudah 23 tahun, di tanah aset pemerintah, TNI, dan HGB (Hak Guna Bangunan) di Desa Tuapukan dan Kelurahan Naibonat,  desa Tuapukan, sudah 23 tahun warga eks Timtim hidup dalam kampung pengungsian yang tidak layak, dengan jumlah 120 bidang, dan yang dihuni sebanyak 185 KK. 

Sedangkan, Kelurahan Naibonat menjadi prioritas kedua karena sebagian besar warga menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten Kupang sejumlah 551 bidang dengan warga sebanyak 863 KK, serta aset TNI sejumlah 142 bidang yang ditempati sebanyak 206 KK.

Kemudian sebanyak 1.048 KK warga eks Timtim, perlu  dimasukan ke dalam rencana relokasi tahap 1. Kementrian ATR telah menyiapkan lahan eks HGU PT Royal Timor Ostrindo dengan luas tanah 449,7065 hektare dengan luas tanah yang tersedia 173,534 hektare, dan lahannyan sudah siap untuk dibangun tinggal berkoordinasi dengan kementerian PUPR.

Menurut Enrico Guteres pengadaan tanah yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dapat segera terealisasi sesuai dengan aspirasi-aspirasi lainnya.

Pewarta: Azhar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022