Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utar meminta pabrik pengelolaan kelapa sawit di daerah itu menampung tandan buah segar (TBS) sawit petani setempat lokal dengan harga mengacu pada peraturan menteri pertanian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Kita minta PKS di Aceh Utara membeli sawit petani lokal dengan berdasarkan peraturan menteri pertanian," kata Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Lilis Indriansyah di Lhokseumawe, Senin.
Lilis Indriansyah mengatakan ada sanksi bagi pabrik atau perusahaan yang melanggar peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu, pabrik atau perusahaan diingat untuk selalu mematuhi peraturan tersebut.
Pembelian tandan buah segar berdasarkan harga sesuai peraturan menteri tersebut, kata
Lilis Indriansyah, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Utara.
"Apalagi saat ini ekspor CPO atau minyak mentah sawit sudah diizinkan kembali oleh pemerintah. Tentunya, ini peluang bagi petani untuk meningkatkan kesejahteraan melalui harga sawit yang baik," kata Lilis Indriansyah.
Lilis Indriansyah mengatakan pengawalan terhadap peraturan menteri tersebut sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Aceh Utara. Apalagi perekonomian masyarakat sempat terdampak pandemi COVID-19.
Menurut Lilis Indriansyah, kebijakan dibukanya kembali ekspor CPO tentu menguntungkan petani, mengingat sawit merupakan komoditi unggulan di Kabupaten Aceh Utara.
"Kami terus menyosialisasikan dan mengawal penerapan harga TBS sawit. Sejauh ini, pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara masih membeli sesuai acuan peraturan menteri pertanian.
Saat ini, harga tandan buah segar sawit di Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp2.190 per kilogram dari sebelumnya pada kisaran Rp1.800 per kilogram.
"Harga TBS sawit sudah merangkak naik dan diharapkan dapat normal kembali seperti sebelum adanya kebijakan larangan ekspor CPO yakni mencapai Rp3.500 per kilogram," kata Lilis Indriansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022