Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa menangkap Penjabat Keuchik Alue Gading Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp373 juta.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa, mengatakan, yang bersangkutan berinisial NM (54), warga Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

"NM, merupakan PNS, menjabat sekretaris desa dan juga Penjabat Keuchik Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan NM diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 untuk pembelian sawah fiktif dengan kerugian negara Rp373 juta.

Tim Polres Langsa dari Unit Tipikor menangkap NM di rumahnya di Gampong Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (8/6) sekira pukul 18.00 WIB.

Terungkapnya dugaan korupsi alokasi dana desa tersebut berawal pada 2017 Gampong Alue Gadeng Dua menerima dana desa Rp917 juta. Kemudian, NM menarik dana desa tersebut Rp489 juta pada 14 Juni 2017. Namun, NM tidak lagi menjabat sebagai penjabat kepala desa terhitung 10 Agustus 2017.

Dana desa yang ditarik NM digunakan untuk belanja sebesar Rp116 juta dan kegiatan penyertaan modal pada badan usaha milik desa dengan nama BUMG Gading Jaya sebesar Rp373 juta, kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

Namun, penyertaan modal tersebut diduga fiktif. NM diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban penyertaan modal Rp373 juta untuk membeli sawah seluas 12 ribu meter persegi..

"Akan tetapi, BUMG Gading Jaya yang dilaporkan NM tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Dari pengakuan NM, uang Rp373 juta tersebut digunakannya membeli sawah seluas 8.600 meter persegi di Gampong Alue Gadeng dengan nilai Rp182,7 juta.

"Kemudian, untuk pembayaran utang Rp135 juta dan sisanya Rp55,25 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan.

Kini, NM ditahan di Mapolres Langsa. NM dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022