Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengatakan balai rehabilitasi narkoba di Kabupaten Aceh Tamiang akan dijadikan role model/teladan untuk diikuti seluruh Kejaksaan Negeri di provinsi itu.

"Nah, ini yang baru kita tinjau di sini (Aceh Tamiang), mungkin ke depan akan saya jadikan role model untuk di kejari-kejari lain yang ada di wilayah Aceh," kata Bambang Bachtiar di Aceh Tamiang, Rabu.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi pejabat utama Kejati lainnya ke Aceh Tamiang dalam rangka kunjungan kerja, salah satunya meninjau balai rehabilitasi narkoba yang dipusatkan di RSUD Aceh Tamiang.

Baca juga: Polres programkan rehabilitasi oknum polisi positif narkoba

"Karena saya selaku penanggungjawab di wilayah Kejati Aceh bagaimana nanti masing-masing Kajari ini supaya mencontoh bila perlu kita adakan kunjungan studi ke sini melihat kondisi faktual untuk mencontoh balai rehabilitasi yang lebih dulu di sini," tekad Bambang Bachtiar lebih lanjut.

Setelah pihak Kejati Aceh melihat secara faktual kesiapan balai rehabilitasi narkoba Kabupaten Aceh Tamiang dan berdasarkan paparan Kajari, Bupati, Direktur RSUD dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang diistilahkan sudah seperti 'gayung bersambut' atau segera terpenuhi.

"Jadi Alhamdulillah, langkah kolaboratif ini harus kita laksanakan, karena penanganan mengenai narkoba ini tidak bisa dilakukan secara parsial, harus ada kolaboratif lintas sektoral untuk mencapai tujuan bersama masalah pecandu narkoba ini bisa diatasi," imbuh Bambang Bachtiar.

Baca juga: BNN apresiasi Pemerintah Aceh

Menurut Kajati Aceh dalam waktu dekat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan melaunching mengenai keberadaan balai rehabilitasi narkotika ini seluruh Indonesia.

"Jadi kita dari Aceh khususnya di Aceh Tamiang Alhamdulillah ada kesiapan. Di sini juga sarana dan prasarana sudah disiapkan oleh Pak Bupati tinggal nanti dipoles-poles lebih baik lagi dan menajamkan sinergitas dimasing-masing instansi terkait yang ada di sini untuk menuju progran kolaboratif ini," kata Bambang Bachtiar.

Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto menambahkan balai rehab pecandu narkoba ini terbentuk atas MoU antara tiga instansi, yakni Kejari, RSUD dan Dinas Sosial Aceh Tamiang pada 8 Juni 2022. Kerja sama ini berdasarkan surat perjanjian Nomor : B-1317/L.1.15/Es.1/06/2022 dan Nomor : 42/PKS/RSUD/2022 serta Nomor : 462/1394/2022.

Baca juga: BNNK Banda Aceh pulihkan 29 penyalahguna narkoba

Dijelaskannya balai milik Adhyaksa ini khusus untuk para terdakwa kasus narkoba yang mendapat restoratif justice narkoba. Untuk bisa mendapatkan restoratif narkoba kriteria terdakwa penyalahgunaan narkoba yaitu tidak residivis, baru pertama kali terjerat kasus tindak pidana narkotika dan barang buktinya tidak lebih dari satu gram.

"Syarat mutlak restoratif justice dalam penanganan kasus narkotika, terdakwa pertama kali menggunakan narkotika dan barang bukti di bawah 1 gram baru bisa masuk balai rehabilitasi," tambah Agung Ardyanto.

Bupati Aceh Tamiang Mursil mengatakan nantinya balai rehabilitasi narkoba akan disambungkan dengan program pelatihan Skill Development Center (SDC) Dinas Ketenagakerjaan Aceh Tamiang agar para terdakwa juga bisa memiliki ketrampilan.

"Jadi selesai direhab mereka sudah punya keahlian untuk bekerja dan membuka usaha dari pelatihan SDC. Harapannya mantan pecandu narkoba tidak kambuh lagi, punya skill dan kemampuan juga akan dikasih alat-alat kerja," ujar Mursil.

Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra melaporkan balai rehabilitasi narkoba memiliki 11 kamar rawat inap termasuk ruangan dokter. Balai rehab ini merupakan alih fungsi dari ruang pinere COVID-19 di rumah sakit pemda tersebut.

"Pelayanan di RSUD ini terbagi dua, rawat jalan dan rawat inap. Untuk menangani pasien narkoba kita sudah sediakan tim medis yang sudah mengikuti pelatihan termasuk dokter ahli Psikiater. Kami juga akan melakukan studi banding agar pelayanan di balai rehabilitasi ini lebih efektif," jelas Andika.

Selama kunker di Aceh Tamiang, Kajati Aceh Bambang Bachtiar mendapat pesijuk/tepung tawar di Pendopo Bupati Aceh Tamiang, kemudian meninjau balai rehabilitasi narkoba yang merupakan program restoratif justice Jampidum Kejaksaan Agung RI serta melakukan rapat internal di Kantor Kejari Aceh Tamiang. 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022