Simeulue (ANTARA) - Baitulmal Kabupaten Simeulue merehabilitasi sebanyak 150 unit rumah tidak layak huni warga kurang mampu yang tersebar di 10 kecamatan di kabupaten kepulauan tersebut.
"Untuk tahun ini, ada 150 rumah tidak layak huni yang direhabilitasi. Hingga saat ini, rumah yang sudah direhabilitasi sebanyak 81 unit. Sedangkan lainnya masih tahap proses," kata Ketua Baitulmal Kabupaten Simeulue Supriadi di Simeulue, Kamis.
Menurut dia, rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut setelah dilakukan validasi dan evaluasi pemilik. Kriteria pemiliknya di antaranya masyarakat masuk kategori fakir dan miskin. Serta tidak sedang menerima bantuan perumahan dari pemerintah atau pihak lain.
Selain itu, penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok yang layak. Rumah yang direhabilitasi tersebut berada di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
Kepala keluarga penerima bantuan harus berdomisili di desa setempat dengan bukti dari kepala desa. Mereka juga harus telah menempati rumah tidak layak huni minimal dua tahun.
"Selain itu penerima bantuan rehabilitasi rumah tersebut berusia minimal 30 tahun, dan rumah yang dibantu tidak boleh dialihkan atau dijual kepada pihak lain," kata Supriadi.
Supriadi menyebutkan besaran bantuan rehabilitasi rumah tersebut bervariasi sesuai kondisi bangunan, yakni Rp20 juta untuk rusak berat, Rp15 juta rusak sedang, dan Rp10 juta rusak ringan.
Dana bantuan rehabilitasi rumah itu, kata Supriadi, seluruhnya bersumber dari hasil setoran zakat dan infaq masyarakat. Semakin banyak zakat dan infaq yang disalurkan masyarakat melalui Baitulmal, maka semakin banyak warga kurang mampu yang terbantu.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mempercayakan baitulmal menjadi penyalur zakat dan infaq. Selanjutnya, zakat dan infaq tersebut disalurkan kepada masyarakat fakir miskin, serta kurang mampu lainnya.
"Kami juga terus mengampanyekan gerakan zakat melalui baitulmal. Selain kampanye dalam bentuk pertemuan dengan masyarakat, juga melalui dakwah keagamaan," kata Supriadi.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.