Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak lembaga penegak hukum menertibkan tambang ilegal berupa galian C di Kabupaten Aceh Tengah.
"Kami banyak menerima laporan maraknya galian C ilegal di Kabupaten Aceh Tengah. Praktik tambang ilegal ini sangat merusak lingkungan," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Ahmad Shalihin di Banda Aceh, Kamis.
Ahmad Shalihin menduga hasil galian C ilegal tersebut digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur didanai anggaran negara. Material galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan pemukiman masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Tengah, kata Ahmad Shalihin, ada 16 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan di daerah itu.
Dari 16 izin pertambangan tersebut, lima izin di antaranya sudah berakhir dan enam izin sedang dalam proses pengurusan di provinsi. Dari jumlah tersebut, sebagian besarnya belum bisa melakukan penambangan, kata Ahmad Shalihin.
"Fakta di lapangan pelaku usaha tetap menambang galian C, kendati belum mengantongi izin operasi produksi. Tambang galian C tersebut tersebar di beberapa titik seperti Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan," kata Ahmad Shalihin.
Oleh karena itu, kata Ahmad Shalihin, Walhi Aceh mendesak penegak hukum menindak tegas penambangan galian C ilegal tersebut. Penambangan ilegal merupakan tindak pidana dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerusakan lingkungan.
"Penambangan galian C ilegal berdampak serius pada kerusakan lingkungan hidup yang menjadi penyebab bencana ekologi. Praktik tambang galian C tersebut sudah meresahkan masyarakat," kata Ahmad Shalihin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Kami banyak menerima laporan maraknya galian C ilegal di Kabupaten Aceh Tengah. Praktik tambang ilegal ini sangat merusak lingkungan," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Ahmad Shalihin di Banda Aceh, Kamis.
Ahmad Shalihin menduga hasil galian C ilegal tersebut digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur didanai anggaran negara. Material galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan pemukiman masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Tengah, kata Ahmad Shalihin, ada 16 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan di daerah itu.
Dari 16 izin pertambangan tersebut, lima izin di antaranya sudah berakhir dan enam izin sedang dalam proses pengurusan di provinsi. Dari jumlah tersebut, sebagian besarnya belum bisa melakukan penambangan, kata Ahmad Shalihin.
"Fakta di lapangan pelaku usaha tetap menambang galian C, kendati belum mengantongi izin operasi produksi. Tambang galian C tersebut tersebar di beberapa titik seperti Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan," kata Ahmad Shalihin.
Oleh karena itu, kata Ahmad Shalihin, Walhi Aceh mendesak penegak hukum menindak tegas penambangan galian C ilegal tersebut. Penambangan ilegal merupakan tindak pidana dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerusakan lingkungan.
"Penambangan galian C ilegal berdampak serius pada kerusakan lingkungan hidup yang menjadi penyebab bencana ekologi. Praktik tambang galian C tersebut sudah meresahkan masyarakat," kata Ahmad Shalihin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022