Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, manargetkan seluruh gampong/desa sudah menerima transfer penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama selama Maret 2016.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Barat T Fadli di Meulaboh, Senin mengatakan, 322 desa dalam 12 kecamatan daerah itu sudah menerima transfer dana ke rekening masing-masing setelah semuanya menuntaskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).

"Kita target bulan Maret ini, ADG dan APBDES dapat disalurkan ke seluruh desa, sebagian besar di kecamatan dan desa sudah mempersiapkan RKPG, walaupun akan ada diverifikasi lagi oleh BPM dan DPKKD," katanya.

Dia menjelaskan, transfer dana desa ke rekening gampong terus dipacu sehingga pada posisi minggu kedua Maret 2016 telah ada sekitar 32 desa yang sudah direkomendasikan proses transfer uang dari BPM ke Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKD) dari 37 jumlah awal direkomendasi.

Untuk tahap pertama saat ini kata dia, transfer dana desa yang dipacu adalah bersumber dari APBK, kemudian dana bersumber dari APBN akan menyusul pada tahap pertama diperkirakan selama Maret-April 2016.

T Fadli menjelaskan, proses penyaluran dana desa ke rekening gampong berpegang pada Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) yang mengakomodir urusan wajib seperti bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar pemberdayaan ekonomi.

"Selebihnya adalah proses menyangkut pelaksaann fisik, walaupun ada sebagian kecil belum 100 persen, tapi ini tidak ada persoalan karena dilanjutkan oleh gampong, karena pada kecamatan ini hampir selesai semuanya," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada tahun anggaran 2016 Kabupaten Aceh Barat mendapat alokasi dana desa untuk 322 desa sebesar Rp252,5 miliar yang bersumber dari APBN/ADD Rp189 miliar kemudian bersumber dari APBK/ADG Rp63,5 miliar.

Sebut T Fadli, untuk proses administrasi penyaluran dana desa untuk tahap selanjutnya tetap berpegang pada mekanisme dan aturan yang berlaku yakni setiap gampong harus sudah menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Dia menyampaikan, tidak ada upaya mempersulit dari semua proses administrasi untuk pencairan dana desa, verifikasi data serta dokumen pertanggung jawaban memang harus dilakukan secara selektif karena dapat beresiko bagi aparatur desa.

"Kita tidak mempersulit, sebenarnya yang namanya keuangan pemerintah ini kami rasa ketentuannya sama berlaku nasional, kewajiban LPJ sama. Inin memang harus dipenuhi  karena kaitannya temuan nanti," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016