Penyidik Kejari Aceh Tamiang menahan eks Datuk Penghulu (kepala desa) Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekitar Rp417 juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tamiang Rajeshkana di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan mantan datuk Desa Alur Selalas yang ditahan berinisial ES (39). ES ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan pada Senin (27/6).

“Eks datuk penghulu itu diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp417,52 juta,” kata Rajeshkana.

Menurut Rajes selama dalam proses pemeriksaan ES ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

“Untuk sementara waktu yang bersangkutan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang,” sebutnya.

Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Aceh Tamiang ini menjelaskan dalam proses penyelidikan kasus tipikor dana desa tersebut, pihak kejaksaan juga telah memanggil sejumlah saksi dari aparatur Desa Alur Selalas untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Urusan/Kaur Keuangan berinisial IDP dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Is.

Kaur Keuangan Kampung Alur Selalas IDP telah di BAP oleh jaksa pada tanggal 26 Januari 2022. Kepada penyidik IDP mengaku bersama mantan datuk Alur Selalas ES pernah menyetorkan uang sebesar Rp 138.732.000 ke rekening desa pada 11 Juni 2021. Tak berselang lama ES meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali seluruh uang Rp 138.732.000 tersebut.

“IDP diperintahkan menarik uang yang ada di rekening desa, dia terpaksa melakukan hal itu karena merasa diteror oleh ES mantan datuk tersebut,” ungkap Rajeshkana.

Sementara lanjut Rajeshkana, Sekdes Alur Selalas Is dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 9 Februari 2022. Dari keterangan Sekdes kepada penyidik pada tanggal 11 Juni 2021 ES atau mantan datuk penghulu Alur Selalas melakukan penyetoran uang sebesar Rp138,73 juta, kemudian pada tanggal 7 Juli 2021 ES bersama IDP (Kaur Keuangan) melakukan penarikan kembali seluruh uang tersebut.

“Menurut Sekdes keduanya (ES dan IDP) telah diperingatkan oleh pihak kecamatan untuk tidak melakukan penarikan uang tersebut karena akan dianggarkan untuk kegiatan tahun berikutnya atau sebagai (SiLPA),” kata Rajeshkana mengutip pernyataan saksi Is selaku Sekdes Alur Selalas.

Rajeshkana menambahkan dugaan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Tamiang.

“Auditor Inspektorat menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp417 juta atas pelaksanaan APBDes Alur Selalas tahun 2021,” kata Rajesh.

 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022