Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberikan bimbingan hukum kepada 90 kepala desa guna meningkatkan pemahaman hukum dalam mencegah penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Kamis, mengatakan 90 kepala desa yang menerima bimbingan tersebut berasal dari kecamatan di Kabupaten Bireuen. Bimbingan hukum ini merupakan bagian daro program jaksa jaga desa.
"Program jaksa jaga desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung. Dalam program jaksa jaga desa ini, kami memberikan bimbingan kepada 90 kepala desa di Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi.
Kegiatan tersebut, kata dia, bertujuan memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Selain itu, juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Dalam bimbingan tersebut, Munawal Hadi mengingatkan para kepala desa agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Serta menggunakan dana desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengharapkan bimbingan tersebut dapat meningkatkan ketaatan hukum para kepala desa tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.
Terkait program jaksa jaga desa, kata Munawal Hadi, pihaknya sudah pihaknya sudah turun ke 16 desa di Kabupaten Bireuen melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi. Pendampingan tersebut diberikan gratis atau tidak menggunakan anggaran dari siapa pun.
Pendampingan ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola dana serta bebas intervensi dari mana pun. Dalam pendampingan tersebut, kepala desa beserta aparatur bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum yang terjadi.
"Semua ini dilakukan sebagai bentuk kecintaan kami kepada masyarakat Kabupaten Bireuen. Kami juga mengingatkan para kepala dan aparatur desa untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Serta tidak melanggar hukum," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen tingkatkan pengusutan korupsi BOKB ke penyidikan