Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan enam hektare ladang berisi 20 ribu batang tanaman ganja yang tersebar di dua titik Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. 

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan di Aceh Utara, Selasa, mengatakan berat tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai 10 ton. 

"Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ladang ganja ini bertepatan dengan hari anti narkotika internasional dan sebagai wujud nyata BNN dalam memerangi narkoba," kata Brigjen Pol Roy Hardi. 

Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan tim gabungan dengan personel 147 orang dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, kejaksaan dan Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya. 

Keberadaan ladang ganja tersebut diketahui atas kerja sama BNN RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ladang tersebut berada di Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lokasi ladang ganja berada di lereng bukit dengan ketinggian 50 dan 217 meter di atas permukaan laut (Mdpl).

"Dalam operasi pemusnahan ladang ganja tersebut, petugas tidak menemukan pelakunya. Pelaku penanaman tanaman narkotika tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan BNN RI terus menggencarkan program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang bertujuan mengalihkan masyarakat menanam ganja ke tanaman lainnya.

"Tujuan pengalihan tanaman ini untuk mencegah masyarakat menanam ganja, sehingga produksi tanaman terlarang tersebut bisa turun di Provinsi Aceh," kata Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022