Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kota Sabang, Aceh.

Tim penyidik Kejari Sabang telah turun langsung untuk memeriksa lokasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar pada 2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

"Pemeriksaan lokasi TPA ini dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” kata Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat di Kota Sabang, Kamis.

Ia menjelaskan tim penyidik Kejari Sabang mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee itu pada 16 Maret 2022 lalu.

Pemeriksaan lokasi secara langsung dilakukan untuk mengecek secara nyata jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi, di luar objek tanah seluas 19.851 meter persegi tersebut.

Choirun Parapat menyebut pembebasan lahan itu menggunakan anggaran Pemerintah Kota Sabang sekitar Rp4 miliar.

Berdasarkan bukti-bukti awal, lanjut dia, Kejari Sabang telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut.

"Tim jaksa penyidik Kejari Sabang tetap profesional dalam bekerja, dan dalam waktu secepatnya akan segera ditentukan siapa tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut," katanya.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal mengatakan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Pihaknya juga telah menemukan bukti tambahan berdasarkan hasil sementara pemeriksaan lapangan.

Dengan ditemukan bukti tambahan maka yang semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana yang dapat merugikan negara dalam kasus tersebut, katanya.

Pemeriksaan lokasi pembebasan lahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Sabang bersama tim Dinas Pertanian dan Pangan, Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas LHK serta auditor Kota Sabang.

 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari/Khalis

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022