Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh, menangkap tersangka tindak pidana korupsi dana desa yang selama ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues Handri di Gayo Lues, Rabu, mengatakan tersangka berinisial KH, ditangkap di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Tersangka KH ditangkap pada 4 Juli 2022. Tersangka KH masuk DPO sejak 19 November 2020 lantaran tak pernah memenuhi panggilan," kata Handri menyebutkan.

Tersangka KH merupakan mantan Kepala Desa Rema, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola alokasi dana tahun anggaran 2018.

Handri mengatakan penangkapan mantan kepala desa tersebut atas kerja sama dengan tim Kejari Gayo Lues, Polres Gayo Lues, dan Polres Aceh Tenggara. Yang 

"Tersangka KH sebelumnya sempat diamankan di Polsek Badar, Aceh Tenggara. Selanjutnya tersangka dibawa ke Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Handri.

Handri mengatakan tersangka KH disangkakan dengan pasal berlapis. Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kemudian, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Serta lebih subsidair melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999," kata Handri.
 

Pewarta: Jasvira Sautisa

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022