Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur desa di daerah itu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta lebih.
Ketiga terduga melakukan tindak pidana korupsi itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.
“Penangkapan terhadap para tersangka dikarenakan tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun mangkir dari pemanggilan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib melalui Kasi Pidsus Yunadi di Nagan Raya, Rabu.
Yunadi menjelaskan, masing-masing tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat pelanggaran dalam perkara pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2016 dan 2017.
Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Yunadi juga menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, penyidik juga berkoordinasi dengan petugas dari Kodim 0116 Nagan Raya, Aceh.
“Ketiga tersangka dilakukan penangkapan di rumah masing-masing,” kata Yunadi.
Ia juga menjelaskan, ketiga tersangka di tahan di tingkat penyidikan terhitung mulai tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022, kata Yunadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Ketiga terduga melakukan tindak pidana korupsi itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.
“Penangkapan terhadap para tersangka dikarenakan tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun mangkir dari pemanggilan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib melalui Kasi Pidsus Yunadi di Nagan Raya, Rabu.
Yunadi menjelaskan, masing-masing tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat pelanggaran dalam perkara pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2016 dan 2017.
Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Yunadi juga menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, penyidik juga berkoordinasi dengan petugas dari Kodim 0116 Nagan Raya, Aceh.
“Ketiga tersangka dilakukan penangkapan di rumah masing-masing,” kata Yunadi.
Ia juga menjelaskan, ketiga tersangka di tahan di tingkat penyidikan terhitung mulai tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022, kata Yunadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022