Jakarta (ANTARA Aceh) - Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang.

"Undang-Undang Penyandang Disabilitas merupakan tonggak perubahan dalam memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak asasi perempuan penyandang disabilitas," kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Dian mengatakan pengesahan Undang-Undang tersebut menutup perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang dimulai sejak 2011.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas akan menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang selama ini dinilai lebih menggunakan pendekatan kegiatan amal dan sumbangan.

"Dengan adanya Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Koalisi Perempuan Indonesia akan berupaya terus memperjuangkan pemenuhan, pemajuan dan perlindungan hak asasi perempuan penyandang disabilitas," tuturnya.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mengajak segenap bangsa Indonesia, khususnya kalangan perempuan, untuk bersama-sama mengawal pembentukan peraturan-peraturan turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

"Pembentukan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas juga harus dikawal sehingga akan terwujud kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab," katanya.
   

Pewarta: Pewarta : Dewanto Samodro

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016