Sebanyak 22.490 orang atau sebesar 37,34 persen anak berusia 0-16 tahun di Kabupaten Aceh Barat hingga pertengahan Juli 2022, tercatat telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat.

Sedangkan jumlah anak di Aceh Barat yang belum memiliki KIA tercatat sebanyak 37.742 orang.

“Dari total 60.232 anak di Aceh Barat, sebanyak 22.490 orang diantaranya sudah memiliki KIA,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Muhd Yani Effendy di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, Kartu Identitas Anak tersebut berfungsi sebagai kartu identitas bagi anak-anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5 hingga 16 tahun.
Menurut Muhd Yani Effendi, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Pada kartu ini, juga memuat sejumlah identitas anak termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sang ayah atau kepala keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK) sang anak.

“KIA ini juga berfungsi untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seperti kejahatan perdagangan anak, dan tindak lain yang tidak diinginkan terhadap anak,” katanya menambahkan.

Selain itu, kartu tersebut juga bermanfaat sebagai kartu identitas anak yang akan digunakan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, ketika seorang anak dinyatakan sudah berusia dewasa atau berusia 17 tahun.

“Selain berfungsi sebagai kartu identitas, KIA ini juga dapat digunakan sebagai syarat administrasi kependudukan, saat anak akan memasuki usia sekolah di jenjang taman kanak-kanak (TK) atau sekolah dasar,” demikian M Yani Effendy.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022